Views: 414
MUKOMUKO, JAPOS.CO – Sebanyak 35 orang pekerja panti pijat serta Pemandu Lagu alias PL terjaring razia penertiban tempo hari oleh Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu. Pekerja tersebut merupakan penyakit masyarakat di sejumlah tempat hiburan malam (Karaoke), panti pijat dan tempat penginapan.
Selain memeriksa kartu identitas atau KTP, puluhan terapis dan pemandu lagu juga diperiksa kesehatannya. Berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan yang dilakukan Satpol PP bersama petugas kesehatan dari Dinkes, ada tiga orang terdeteksi mengidap penyakin kelamin berbahaya.
‘’Ketiga wanita yang berprofesi sebagai pemandu lagu dan terapis pijat diketahui ada yang positif HIV/AIDS, reaktif HIV/AIDS dan positif idap sifilis,” teranag Kepala Dinas Satpol PP Mukomuko, Suryanto Rabu (17/5).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, dijelaskan Suryanto, ketiga wanita pekerja PL dan pekerja terapis pijat dipulangkan ke daerahnya masing-masing. Diantaranya ke Kota Bengkulu bagi wanita pekerja yang positif sifilis, Kota Argamakmur untuk yang positif HIV/AIDS. Sedangkan yang reaktif HIV/AID berasal dari Kabupaten Mukomuko ini sendiri, diketahui masih bawah umur.
‘’Ketiga wanita pekerja ini akan terus kita awasi, jangan sampai mereka bekerja lagi. Karena penyakit yang mereka idap itu bisa menular ke masyarakat lainnya,’’ tegas Suryanto.
Dengan ini di ingatkannya juga pada masyarakat, terutama bagi yang suka menggunakan jasa trapis pijat dan pemandu lagu agar tetap waspada. Mengingat penyakit mematikan tersebut bisa menular.
‘’Ini sangat perlu diketahui oleh masyarakat kita, terutama yang suka menggunakan jasa pijat plus-plus,’’ pungkasnya.(JAPRI)