Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINESUMATERASumatera Utara

DPO Tersangka Cabul Anak Dibawah Umur Ditangkap Jatanras Polres Simalungun

×

DPO Tersangka Cabul Anak Dibawah Umur Ditangkap Jatanras Polres Simalungun

Sebarkan artikel ini

Views: 453

SIMALUNGUN, JAPOS.CO – Berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP / 674 / XI / 2021 tanggal 15 November 2021 Pelapor PRANCIS GULTOM tentang terjadinya Perbuatan Cabul atau Persetubuhan terhadap anak di bawah umur dan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SPRIN – DIK / 16 / I / 2022 / Reskrim tanggal 06 Januari 2022, dan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.Kap / 63 / V / 2023 / Reskrim tanggal 16 Mei 2023, DPO tersangka An. JAITA HUTABARAT als JETA tanggal 31 Maret 2022.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Pada Hari Sabtu tanggal 13 November 2021 sekira pukul 03.00 Wib di dalam rumah kontrakan Jaita Hutabarat alias Jeta di Simpang Nagojor Nagori Balimbingan Kecamatan Tanah Jawa Kabupaten Simalungun Sumatera Utara.

Terkait Dugaan Tindak Pidana Cabul atau Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah umur sebagaimana di maksud dalam pasal 81 ayat (2) Jo pasal 76 D dan atau pasal 82 ayat Jo Pasal 76 E Peraturan Pemerintah pengganti Undang – Undang RI No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang telah ditetapkan sebagai UU No 17 tahun 2016. Dengan korban CG (16 tahun), agama Kristen Protestan dengan status Pelajar Kelas II SMK / Ikut Orang Tua, alamat Parsaguan Nagori. Pokan Baru Kecamatan Huta Bayu Raja Kabupaten Simalungun Provinsi.

Dengan pelaku Jaita Hutabarat als Jeta (Tertangkap) 33 Tahun, agama Kristen Protestan, Pekerjaan Tidak Menetap, Alamat Kampung Melayu Kelurahan Tanah Jawa kecamatan Tanah Jawa kabupaten Simalungun.

Berdasarkan bukti permulaan yang kuat diduga keras telah melakukan tindak pidana cabul terhadap korban anak di bawah umur an. CG, sebagaimana di maksud dalam pasal 81 ayat (2) Jo pasal 76 D dan atau pasal 82 ayat Jo Pasal 76 E Peraturan Pemerintah pengganti Undang – Undang RI No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang telah ditetapkan sebagai UU No 17 tahun 2016 , yang terakhir terjadi hari sabtu tanggal 13 November 20121 sekitar pukul 03.00 Wib di dalam rumah kontrakkan JAITA HUTABARAT di simpang Nagojor Nag. Balimbingan Kec. Tanah Jawa Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara.

Pada hari Rabu tanggal 17 Mei 2023 pukul 08.00 Wib Opsnal Unit Jatanras Polres Simalungun mendapat informasi dari masyarakat bahwa DPO an. Jaita Hutabarat berada di wilayah hukum Polres Tapanuli Utara di Hotel Hineni Jl. Mayjend J. Samosir Hutabarat Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara.

Selanjutnya Opsnal Unit Jatanras Polres Simalungun bergerak ke kabupaten Tapanuli Utara dan berkordinasi dengan Opsnal Jatanras Polres Tapanuli Utara dan langsung bergerak menuju TKP, sesampainya di TKP bekoordinasi dengan pihak hotel dan mengarahkan ke Kamar Jaita Hutabarat No. 150 dan selanjutnya pada pukul 14.00 Wib dilakukan penangkapan terhadap Jaita Hutabarat, berikut barang bukti temuan tersebut, selanjutnya Opsnal Jatanras Polres Simalungun membawa tersangka Jaita Hutabarat ke Kantor Sat Reskrim Polres Simalungun untuk diproses lebih lanjut.

Dari tangan tersangka di amankan
1 Buah Tas Sandang Warna Hijau Tua merek Hyper Rider berisikan Kurang lebih 10 Gram diduga Narkotika Jenis Shabu,3 Unit Hp merk Vivo,1 Unit Hp merk Samsung Z fold, 1 buah KTP an. Jaita Hutabarat,1 buah dompet hitam,1 buah buku berisi hasil penjualan narkotika jenis shabu.(R,SIRAIT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *