Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINEKALIMANTANKalimantan Barat

Polres Ketapang Tangkap DPO Kasus Pencabulan Anak Tiri

×

Polres Ketapang Tangkap DPO Kasus Pencabulan Anak Tiri

Sebarkan artikel ini

Views: 359

KETAPANG, JAPOS.CO – Hampir tiga Minggu menjadi Daftar pencarian Orang ( DPO ), pelaku kasus pencabulan anak tiri di Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat berhasil ditangkap Polres Ketapang.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Penanganan kasus pencabulan yang terjadi di Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang pada bulan maret lalu, direspons Polres Ketapang secara intensif. Kini pihak Polres Ketapang pun sudah mengamankan seorang oknum warga berinisial SH (58) yang menjadi pelaku dalam kasus ini.

Kapolres Ketapang AKBP Laba Meliala SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP M Yasin SIK MAP dalam keterangannya pada Rabu (17/05/2023), menyampaikan, penanganan kasus pencabulan anak dibawah umur tersebut sudah ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Ketapang.

“Untuk tersangka berinisial SH sudah kami amankan dan akan dilakukan penahanan. Penanganan kasus ini sudah memasuki tahap penyidikan yang mana selanjutnya penyidik akan segera mengirimkan berkas perkara ke JPU dan melakukan koordinasi guna pelimpahan perkara,” ujar Yasin.

Lebih jauh disampaikannya, dalam proses penyidikan, pihaknya juga telah melakukan visum terhadap korban, memanggil pelapor dan sejumlah saksi untuk dimintai keterangan, serta berkoordinasi dengan Dinas Sosial serta KPAI Ketapang terkait penanganan trauma korban pada anak bawah umur.

“Kami pastikan penanganan perkara sudah memasuki tahapan pemberkasan dan terus berjalan,” tambah Yasin.

Seperti yang diketahui, pada maret lalu, Ketapang dihebohkan dengan adanya kasus pencabulan yang dilakukan seorang ayah tiri terhadap korban yang merupakan anak tirinya, bunga (samaran) yang masih duduk di kelas VII di sebuah sekolah lanjutan tingkat pertama di Ketapang. pelaku SH yang sempat mencoba melarikan diri pun kini sudah diamankan oleh Tim Satreskrim Polres Ketapang. (AGUSTINUS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *