Views: 255
SIMALUNGUN, JAPOS.CO – Sagu Surbakti selain menjabat sebagai Kepala Sekolah Dasar (SD ) Negeri di Pardamean nauli kecamatan Tanah Jawa merangkap jabatan sebagai tim pelaksana kegiatan (TPK) di Nagori Maligas Tongah kecamatan Tanah Jawa kabupaten Simalungun ,selasa (16/5/2023).
Padahal dalam aturan tentang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilarang melakukan rangkap jabatan sebagai mana yang tertuang dalam peratuaran Republik Indonesia nomor 29 tahun 1997 tentang aparatur negeri sipil rangkap jabatan.
Namun hal itu tidak membuat beliau (Saguh surbakti) mendapatkan sanksi dari pihak pihak terkait, lucunya lagi apakah layak oknum kepala yang membidangi dalam hal pendidikan justru menggeluti dan juga menjabat sebagai TPK yang bukan di bidanginya yakni perihal pembangunan fisik insfrastruktur.
Saat dikonfirmasi ke PJ Kusno Satrio melalui pesan singkat whatsapp (Selasa 16/05/2023) perihal oknum kepsek SD negeri Pardamean nauli yang rangkap jabatan itu, PJ Kusno Satrio tidak menjawab.
Begitu juga saat Japos.co meminta penjelasan melalui pesan whatsapp dari yang bersangkutan (Sagu Surbakti) selaku kepsek dan TPK dalam kegiatan proyek pembangunan parit pasangan yang bersumber dari dana desa. Lagi-lagi tidak mendapatkan jawaban.(R Sirait)