Views: 338
AGAM, JAPOS.CO – Irwan Fikri mundur dari jabatan sebagai wakil bupati Agam, Kabupaten Agam, Propinsi Sumatra Barat.
Surat pengunduran diri Sang Wabup Kab, Agam tertanggal 12 Mei 2023, yang ditujukan ke DPRD setempat.
Irwan Fikri mengundurkan diri dari jabatannya, dengan alasan sesuai yang ditulis pada surat ke DPRD, setelah menjalani masa jabatan sebagai Wakil Bupati Agam sejak saat pelantikan sampai saat ini.
“Dengan dinamika yang terjadi berkaitan dengan hubungan kerja antara Bupati dengan Wakil Bupati menurut saya cenderung tidak bagus dan berpotensi mengganggu jalannya roda pemerintahan dan merugikan masyarakat,” tulisnya pada surat yang ditujukan ke Wakil Rakyat.
Sekwan DPRD Agam Vila Erdi membenarkan surat pengunduran diri tersebut sampai ke DPRD Agam, Jum’at (12/5) dan hal ini sudah disampaikan kepada ketua DPRD Agam Novi Irwan.
Terkait dengan hal tersebut Ketua DPRD Agam Novi Irwan, Minggu (14/5), membenarkan surat pengunduran diri Wabup Agam Irwan Fikri tersebut sampai ke dirinya.
“Surat tersebut baru secara online dikirim sekwan ka ambo tadi pagi karena sedang hari libur,” katanya, yang dilansir Metro talenta, online.
Pihaknya (Irwan Fikri) meminta kepada sekwan untuk dikirim ke seluruh pimpinan DPRD dan Ketua-ketua fraksi di DPRD Agam untuk sama kita kaji dan proses sesuai Pasal 79 UU 23/2014.
“Selanjutnya DPRD akan menyusun agenda melalui rapat Bamus DPRD mengagendakan rapat paripurna untuk mengumumkan pengunduran Wabup , dan menyurati mendagri melalui gubernur untuk penetapan pemberhentian sesuai aturan UU,” jelasnya. (Yet)