Views: 264
PEKANBARU, JAPOS.CO – Polda Riau telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pungutan liar(Pungli) terhadap Kepala Dinas Kesehatan inisial ZD dan Kepala Puskesmas inisial MR Kabupaten Kampar. Pada hari jumat tanggal (12-5-2023) pukul 22.00 Wib.
Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Pol Teguh Widodo mengatakan, pelaku Kadis Kesehatan inisial ZD dan Ka Puskesmas inisial MR Kabupaten Kampar ditangkap saat sedang melakukan Pungli terhadap beberapa Ka Puskesmas.
“Awalnya kami menerima informasi dari masyrakat bahwa ada pungutan liar yang dilakukan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kampar ” jelas Teguh.
“Pada hari Jumat tanggal 12 Mei 2023 Tim Subdit 3 Tipidkor mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada pungutan liar terhadap ka puskesmas, berdasarkan info tersebut tim subdit 3 Ditreskrimsus Polda Riau di pimpin kasubdit 3 berangkat ke TKP untuk mengecek kebenaran info tersebut, dari hasil pemantauan tersebut diketahui bahwa pungli tersebut sedang berlangsung yang mana pungli tersebut di koordinir oleh sdr Ra salah satu ka puskesmas di Kab Kampar,” ungkap Teguh.
“Setelah uang diterima, sdr R berangkat ke rumah sdr Z (Kadis Kesehatan Kampar) tim mengikutinya, setelah sampai di rumah sdr Z sdr R menyerahkan uang tersebut langsung ke sdr Z, kemudian tim segera mengamankan sdr Z dan sdr R dan dilakukan introgasi, selanjutnya sdr Z dan sdr R dibawa ke Polda Riau untuk interogasi lebih lanjut ” kata Teguh lagi.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, inisiatif pengumpulan uang yg dipungut kepada para Kepala puskesmas dilakukan oleh Kadis Kes sdr Z, kemudian diperintahkan sdr R untuk mengkoordinir dan mengumpulkan Uang tersebut, besaran uang bervariasi ada yg 10jt rupiah dan ada yg 5 jt rupiah, namun hingga saat diamankan, baru sebagian Kepala puskesmas yang bersedia mengumpulkan,” lanjut Teguh.
“Adapun tujuan pengumpulan uang tersebut pengakuan dari kadis ditujukan untuk mengurus perkara tipikor yang sedang berjalan di Tipikor Krimsus Polda Riau” sambungnya lagi.
Adapun barang bukti yang diamankan, uang tunai sebesar Rp. 85.000.000, bukti transfer Rp.15.000.000.
Pasal yang dipersankakan terhadap pelaku dugaan tindak pidana korupsi percobaan suap kepada Penyelenggara Negara dengan maksud supaya berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya sehingga bertentangan dengan kewajibannya atau memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya, sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (1) huruf a dan atau pasal 12 huruf e UU RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 53 jo pasal 55 atau pasal 56 KUHPidana.
Ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 milyar.(AH)