Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINESUMATERASumatera Barat

Maiharman ‘PPK 70 Milyar’ Bungkam di Tanya Kelanjutan Sport Centre

×

Maiharman ‘PPK 70 Milyar’ Bungkam di Tanya Kelanjutan Sport Centre

Sebarkan artikel ini

Views: 314

PADANGPANJANG, JAPOS.CO – Pasca terhentinya pembangunan Sport Centre kota Padangpanjang, Maiharman selaku PPK dalam pembangunan tersebut tidak bisa dihubungi lagi.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Sebelumnya JAPOS.CO menghubungi Drs. Maiharman pada tanggal 11 April 2023 yang lalu, dan komfirmasi dilayangkan melalui whatsaap terkait berapa progres pengerjaan. “Sedang di hitung oleh MK bersama PT. TBI dan Direksi Teknis …… masih ditunggu hasilnya, ” jawab Maiharman melalui whatsappnya.

Dan ditanggal 11 dan 12  Mei 2023, JAPOS.CO kembali menghubungi Maiharman melalui pesan singkatnya.

Walaupun sudah dibaca dengan ditandai centang biru, tapi tidak menjawab. Dan anehnya beberapa jam kemudian profile PPK Rp 70 Milyar tersebut sudah hilang dari status whatsappnya.

Menurut informasi beredar dan layak dipercaya, pasca diputuskannya pengerjaan tersebut, Maiharman selaku Owner memang susah untuk dihubungi.

“Itulah akibatnya kalau PPK bukan dari orang teknis pak, dia sebagai PPK main aman saja, dia tidak mengerti apa itu tugas dan fungsi PPK. Harusnya sebagai PPK dia punya nyali dan bisa mencari solusi untuk mempertahankan pengerjaan tersebut, karena pembangunan Sport Centre adalah salah satu Visinya pak Walikota,” ujar sumber tadi.

Masih menurut sumber yang sama,” Maiharman nampaknya selaku PPK tak ingin Visi dari Walikota tersebut terlaksana. Karena dari awal pengerjaan saja sudah ada terjadi masalah. Mulai dari pembayaran uang muka yang terlambat dan juga persoalan area yang akan dibangun.

Terpisah Direktur GACD (Goverment Agains Coruption and Discrimination), Andar Situmorang SH. MH, yang diminta komentarnya terkait pembangunan Sport Centre yang putus kontrak tersebut mengatakan Maiharman memang tidak mengerti apa tugas dan fungsinya sebagai PPK.

“Ini orang nampaknya dikarbitkan menjadi PPK, atau dia mendapat jabatan bisa saja karena melakukan lobi sana sini, dan bukan karena kemampuan yang dia miliki,” ujar Andar.

“Apa dia selaku PPK tidak pernah membaca aturan yang ada di Perpres No 16 tahun 2018 dan juga perubahannya di Perpres No 12 tahun 2021 tersebut,” kata Andar.

Ditambahkan Andar, ” sebaiknya pihak aparat penegak hukum memeriksa dan memanggil ini PPK. Karena bagaimanapun penanggung jawab setiap kegiatan tersebut adalah PPK.” pungkas Andar.

Hingga berita ini tayang, Mairharman selaku PPK Rp 70 Milyar dalam pengerjaan Sport Centre tersebut, belum bisa dihubungi lagi. (Dms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *