Views: 367
BELITUNG, JAPOS.CO – Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Belitung melaksanakan program penyuluhan hukum Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMPN 1 Tanjungpandan Kabupaten Belitung, penyuluhan hukum dan sosialisasi terhadap siswa/siswi di SMP Negeri 1 Tanjungpandan dihadiri 50 siswa peserta didik para pelajar maupun dewan guru, Jumat (5/5).
Narasumber Kepala seksi Intelijen MTR Anggoro SH MH dan Kasubsi Intelijen Wildan Akbar Rosyid beserta staf tema “Kenakalan Remaja” meliputi tidak pidana Penyalahgunaan Narkotika, Seks Bebas atau Pornografi, Bullying/perundungan dan Tawuran/Perkelahian Pelajar juga bahaya dari penyebaran paham Radikalisme dan Terorisme.
Menurut Anggoro JMS, program Kejaksaan Agung dan jajaran korps Adhyaksa diseluruh Indonesia Keputusan Jaksa Agung RI Nomor : 184/A/JA/11/2015 18 November 2015 tentang Kejaksaan RI mencanangkan program JMS, upaya inovasi dan komitemen Kejaksaan dalam meningkatkan kesadaran hukum kepada warga negara khususnya masyarakat statusnya pelajar dan langkah preventif serta persuasif.
“Kejaksaan melalui penyuluhan ke SD, SMP maupun SMA/MA di daerah ini pengenalan serta pembinaan hukum. menekan angka pelanggaran hukum di masyarakat dan pelajar di daerah ini,” pungkasnya.
Kepala SMPN 1 Tanjungpandan Surtini,SPd Kepada Japosco mengapresiasi program JMS, upaya kita memberikan pembinaan hukum sebagai Pendidik ikut bertanggung jawab moral terhadap anak didik sehingga sedini mungkin memahami hukum untuk masa depan mereka sebagai generasi penerus. (Yustami)