Views: 281
PEKANBARU, JAPOS.CO – Seorang pria yang berprofesi sebagai badut jalanan ditangkap Polisi karena diduga telah menyekap dan mencabuli seorang anak permpuan dibawah umur. Pelaku berinisial YL (30) ini menyekap korbannya bernama SAS (15) sejak Kamis (3/5/2023) hingga Minggu (7/5/2023).
Kapolsek Tampan, Kompol Asep Rahmat mengungkapkan, korban yang masih berpakaian sekolah tidak langsung pulang ke rumahnya melainkan pergi tanpa izin kedua orang tuanya menemui seorang laki-laki bernama YL di depan RS. Eka Hospital Jl. Soekarno Hatta Pekanbaru.
Seperti biasa pada hari Rabu (3/5/2023) jam 07.00 Wib, korban bernama SAS berangkat dari rumahnya pergi ke sekolah SD Negeri Pekanbaru. Setelah pulang sekolah, sekira jam 14.00 Wib korban yang masih berpakaian sekolah tidak pulang ke rumahnya melainkan pergi tanpa izin kedua orang tuanya menemui seorang laki-laki bernama YL di depan RS. Eka Hospital Jl. Soekarno Hatta Pekanbaru.
Anak perempuan kelas 6 SD ini dibelikan pakaian oleh pelaku YL kemudian membawa korban ke rumah kontrakan pelaku di Kelurahan Tobek Godang Kecamatan Binawidya Pekanbaru.
Karena korban tidak kunjung pulang, sekira jam 17.00 Wib Ibu korban menghubungi Ayah kandung korban yang sedang berada di Taluk Kuantan dan mengatakan bahwa anak mereka SAS tidak pulang ke rumah sejak pergi sekolah dari pagi.
Sekira jam 23.00 Wib Ayah korban langsung berangkat kembali ke Pekanbaru, sampai di rumahnya sekira jam 04.00 Wib pada hari Kamis (4/5/2023). Pada pukul 09.00 Wib abang korban bernama Cahaya Rahmat pergi ke sekolah korban SAS dan dari pihak sekolah mengatakan bahwa SAS ada meminjam handphone orang kantin dan meminjam handphone ibu guru, katanya menghubungi abangnya yang mau menjemput pulang.
Kemudian dilakukan pencarian namun tidak ditemukan, hingga akhirnya pada hari Minggu (7/5/2023) sekira jam 09.00 Wib, handphone korban SAS yang tertinggal di rumahnya berhasil dibuka oleh abang korban dan ditemukan Chating WA dan foto laki-laki yang memegang uang yang dikirim oleh Jefri dihandphone korban.
Pelapor bertanya kepada tetangganya sambil memperlihatkan foto laki-laki tersebut, lalu tetangganya mengatakan bahwa sepertinya ia pernah melihat laki-laki tersebut karena sering menjadi badut di simpang lampu merah Jl. Arifin Pekanbaru sehingga mereka mencari keberadaan laki-laki tersebut.
Hari Minggu (7/5/2023) sekira pukul 21.30 Wib pelapor menanyakan kepada badut lain sambil memperlihatkan foto laki-laki yang ada dihandphone korban, lalu badut lain tersebut menunjuk salah satu badut sehingga pelapor bersama saksi lainnya langsung mendatanginya dan menyuruh untuk membuka kepala badut guna melihat wajahnya sambil pelapor mencocokkan dengan foto yang dihandphone.
Tiba-tiba laki-laki yang berpakaian badut tersebut langsung kabur, lalu pelapor bersama saksi lainnya langsung mengejar hingga akhirnya laki-laki tersebut berhasil diamankan. Ayah korban bertanya keberadaan anak permpuannya, lalu dijawab bahwa anaknya berada di rumah kontrakannya.
Kemudian laki-laki tersebut dibawa ke rumah kontrakannya dengan didampingi oleh ketua RT dan warga setempat. Sesampainya di rumah kontrakan pelaku, ditemukan pintu kamar dirantai dan digembok kemudian dibuka paksa, ternyata benar korban sedang berada didalam kamar pelaku selanjutnya korban dan pelaku dibawa ke Polsek Tampan.
Dari hasil Interogasi pelaku, korban berada di rumah kontrakannya sejak tanggal 03 sampai 07 Mei 2023. Selama 5 hari korban berada di rumah kontrakan pelaku, korban selalu diberi makan dan dibelikan pakaian oleh pelaku namun setiap pelaku keluar pergi menjadi Badut, korban ditinggalkan di dalam kamar dan pintu kamar selalu dirantai dan dikunci dari luar agar korban tidak bisa keluar dari kamar guna menghindari diketahui oleh orang lain. Selama korban berada di kamar pelaku, sudah 5 (lima) kali korban disetubuhi oleh pelaku.
Barang bukti yang disita dari Pelaku berupa 1 (satu) buah rantai sepeda motor, 1 (satu) buah gembok, 1 (satu) helai baju kaos warna Merah, 1 (satu) helai celana short warna Hitam.
Terhadap Pelaku diterapkan Pasal 81 ayat (1) Jo pasal 76D ayat (1) dan (2) dan atau pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76 E dan atau pasal 83 Undang-undang RI. No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI no. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (AH)