Views: 745
Direktur Utama Bank 9 Jambi Ditetapkan Tersangka
JAMBI, JAPOS.CO – Direktur Utama (Dirut) Bank 9 Jambi Yunsak Elhalcon ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi.
Penetapan tersangka orang nomor satu di bank 9 Jambi tersebut diumumkan langsung oleh Kajati Jambi Elan Suherlan, didampingi Aspidsus dan Asintel saat konferensi pers di aula Kejati lantai 4, Selasa (9/5/2023).
Elhalcon ditetapkan tersangka kasus tindak pidana korupsi gagal bayar medium tern note (MTN) PT Sunprima Nusantara Pembiayaan Pada Bank Daerah Jambi 2017-2018.
Kajati Jambi Elan Suherlan mengatakan, kepada Awak media penyidikan kasus gagal bayar pada bank Jambi ini sudah dilakukan sejak oktober 2022.
“Hasil penyidikan kami menetapkan empat tersangka. Tersangka berinisial LD, DS AQ dan YEH,” paparnya.
Namun satu tersangka LD ditetapkan sebagai DPO, sedangkan DS dan YEH diketahui adalah Yunsak akan dilakukan penahanan. Adapun kerugian lebih kurang Rp 310 milyar.
Dalam kasus ini Kejati sudah melakukan penyitaan satu unit rumah mewah di Bintaro Tenggerang Selatan dengan harga ditaksir Rp 7 milyar.(Rizal)