Scroll untuk baca artikel
BengkuluBeritaHEADLINESUMATERA

Bank BRI Minta Pendampingan Hukum Kejari Mukomuko

×

Bank BRI Minta Pendampingan Hukum Kejari Mukomuko

Sebarkan artikel ini

Views: 371

MUKOMUKO, JAPOS.CO – Pada Senin 8 Mei 2023 Bank BRI Mukomuko meminta pendampingan hukum Kejaksaan Negri (Kejari) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu dengan bukti dilakukan nya penandatanganan Memorandum Of Understanding (MoU) atau dengan nama lain Perjanjian Kerjasama (PKS), dimana penandatangan MoU tersebut berlangsung di aula Kejari Mukomuko dihadiri langsung Kajari Mukomuko Rudi Iskandar SH MH dan didampingi dua kasi intelijen Kejari Mukomuko.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Selain Kepala Unit Cabang BRI Mukomuko juga nampak hadir beberapa orang Staf Bank BRI lainya dalam penandatanganan MoU/PKS tersebut.

Kajari Mukomuko Rudi Iskandar SH MH menyampaikan,” kita ucapkan terimakasih pada Bank BRI yang telah memberikan kepercayaan terhadap Kejaksaan Negri Mukomuko dalam bentuk kerjasama kesepakatan perjanjian,  sebenarnya dimanapun berada antara Kejasaan dan BRI memang saling mendukung.

“Beberapa Minggu yang lalu kami mendapat pesan dari pimpinan sebagai turunan dari pusat bahwa setelah MoU nanti ditindaklanjuti dengan kerjasama dengan memberikan kami surat kuasa apabila, dilingkungan BRI ada permasalahan baik modifikasi ataupun memodifikasi di luar pengadilan,” sampai Rudi.

Dikatakannya juga, bahwa ada beberapa kejadian utama itu.Apabila ada kredit macet, karna uang BRI adalah uang negara sebab BRI merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Jadi, bila ada kredit macet berilah kami surat kuasa kita akan melakukan penagihan.

“Memang ada beberapa kriteria kredit macet itu yang dapat kita kerjakan melalui surat kuasa dari Bank. Yang macet itu katagorinya yang belum habis masanya, kalau memang habis masanya mungkin dilakukan KPNN ( Kantor Pelayanan Pembendaharaan Negara) tapi tidak apa-apa akan kita dampingi tapi kalau kredit macet kita langsung bekerjasama dari pihak BRI dan Kasi Datun akan  saya buatkan Surat Perintah Tugas (SP) nya,” kata Kejari.

Kajari mencontohkan beberapa tagihan yang tidak bisa dilakukan langsung yang bersangkutan, dengan adanya turun tangan nya dari pihak kejaksaan semua tagihan dapat diselesaikan dengan baik.

Menurutnya, jika mereka tidak bayar efeknya akan ditingkatkan. Namun sebelum nya kita terlebih dahulu berkoordinasi mana yang terbaik selagi masih bisa silahkan.

“Kita mencari yang terbaik, yang tidak bisa gunakan kami sebagai kejaksaan RI yang diberi wewenang melalui pepres dan undang- undang kejaksaan. Disitu ada kewenangan kami untuk bantuan hukum, pelayanan hukum atau hukum lain nya kepada pemerintah daerah, BUMN dan BUMD,” lanjutnya.

“Kita lakukan ini memang ada regulasinya, ada dasar hukumnya nya yang kuat,” pungkas Kajari.

Dilanjutkan dengan penandatangan MoU oleh pihak Bank BRI dengan Kajari Mukomuko.(JPR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *