Views: 286
SIAK, JAPOS.CO – PTUN Jakarta lakukan sidang pemeriksaan ditempat ke lokasi kebun sawit di Desa Dayun, Kabupaten Siak Provinsi Riau atas sengketa lahan antara pemilik sertifikat dengan PT.Duta Swakarya Indah (PT.DSI ) Jumat(6-5/2023) berlangsung aman.
Tiga orang hakim dan panitra pengganti, penasihat hukum kementrian Kehutanan bersama penasihat hukum pemilik sertifikat dan penasihat hukum PT.Duta Swakarya Indah sama-sama masuk ke obyek lahan bersengketa untuk memastikan apakah betul dilahan tersebut ada penguasaan sesuai yang diklaim PT.DSI.
Sesampai di lokasi, hakim langsung melakukan pencocokan titik koordinat yang ada di peta dengan kordinat masing-masing. Selain itu hakim juga menanyakan lokasi yang saat ini didatangi masuk ke lokasi mana.
“Kalau kita disini masuk dalam lokasi saudara (pemohon, red) nggak?,” tanya hakim.
“Masuk,” ucap Firdaus SH, kuasa pemilik sertifikat.
Kemudian, di titik lain, hakim juga menanyakan koordinat lokasi tersebut.
“Kita berdiri ini yang mana,” tanya hakim sambil menunjuk koordinat yang dipegang Firdaus.
“Masih satu hamparan tadi ya. Dan penjelasannya juga sama kan. Anda mendalilkan anda yang menanam, langsung memelihara dan memanen,” sambung hakim.
Usai giat itu, Firdaus SH menjelaskan bahwa sidang lapangan tersebur bertujuan untuk mencocokkan gugatan dengan fakta di lapangan.
“Hakim tugasnya menyesuaikan apa yang ada dalam gugatan dan kondisi di lapangan,” kata Firdaus.
“Kita yang jelas apa yang ada di dalam gugatan kita dipastikan dengan kondisi di lapangan sama,” sambung Firdaus.
Sementara itu, Pengacara PT DSI Suharmansyah menyampaikan bahwa sejumlah SHM milik warga terletak diatas izin pelepasan PT DSI.
“Bahwa SHM milik Welson Loren sebanyak 30 persil terletak diatas izin pelepasan milik PT DSI. Izin pelepasan tahun 1998 sedangkan SHM 2008,” kata Suharmansyah.
Menanggapi pernyataan Suharmansyah, Ketua DPP LSM Perisai yang diberi kuasa oleh pemilik sertifikat, Sunardi SH menegaskan, paska pelepasan kawasan dikeluarkan oleh Menteri Kehutanan, maka kewenangan terhadap kawasan tersebut Kantor Pertanahan dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak.
“Bidang pertanahan itu jelas telah memberikan hak penuh kepada si pemegang Sertifikat hak milik. Pemerintah daerah juga sudah memberikan hak kepada masyarakat. Sehingga pengertian itu Sertifikat berada di dalam kawasan pelepasan benar. Tapi, kepemilikannya bukan milik PT DSI. Siapa pemegang Sertifikat, itulah pemilik yang sah,” tegas Sunardi.
Soal hak, kembali Sunardi membeberkan bahwa hingga detik ini PT DSI masih belum mengantongi Hak Guna Usaha (HGU).
“PT DSI yang mengaku memiliki tanah, belum bisa dibuktikan secara hukum. Karena, PT DSI sampai detik ini belum memiliki HGU,” pungkas Sunardi.(AH)