Views: 311
MUKOMUKO, JAPOS.CO – Memastikan Kesehatan para calon jemaah haji Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu melakukan pemeriksaan kesehatan sebelum diberangkatkan ketanah suci. Pemerintah Kabupaten Mukomuko melalui Dinas Kesehatan berkerjasama dengan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) mulai hari ini Selasa 2 Mei 2023 sudah melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap 169 calon jamaah haji yang bakal diberangkatkan.
Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan (Dinkes) Mukomuko, Kadinkes Mukomuko melalui Kabid P2P Jajat Sudrajad ketika ditemui di dinas terkait Selasa (2/5) mengatakan pemeriksaan yang dilakukan pada calon jamaah haji yaitu pemeriksaan jantung, ronsen dada, dan pemeriksaan penyakit dalam.
“Pemeriksaan calon jamaah haji sudah kita mulai tadi pagi, dan akan berlangsung selama 4 hari atau sampai 5 Mei 2023. Pemeriksaan dilakukan di RSUD,” ungkap Jajat.
Dijelaskannya juga, setelah keluar hasil pemeriksaan kesehatan, pihaknya akan mengeluarkan surat rekomendasi kepada penyelenggara haji. Dimana surat tersebut menerangkan bahwa calon jamaah haji layak berangkat, layak dengan pendampingan, dan tidak layak.
“Keterangan hasil pemeriksaan Keterangan itu bersifat individu calon jamaah haji. Baik nanti keterangan layak berangkat, layak dengan pendampingan, atau tidak layak berangkat,” papar Jajat.
Disinggung soal apa penyakit yang bisa membatalkan calon jamaah haji berangkat ke tanah suci Mekkah, Jajat mengatakan tentu penyakit yang sudah cukup berat atau parah.
“Umpamanya ada calon jamaah haji mengidap terdeteksi Tuberculosis (TBC) jelas tidak bisa kita rekomendasikan berangkat. TBC itu setidaknya butuh waktu 6 bulan untuk penyembuhan, selain itu gagal ginjal atau calon jamaah haji harus rutin melakukan cuci darah, juga tidak mungkin kita rekom berangkat,” terang Jajat.
“Tapi kami berharap, seluruh calon jamaah haji kita ini kondisinya sehat, dan bisa kita rekomendasi untuk berangkat,” kata Jahat.
Jahat juga mengatakan, Pemkab Mukomuko tidak memiliki anggran untuk membantu pemeriksaan kesehatan calon jamaah haji, termasuk belum juga diakomodir biaya keberangkatan ibadah haji. Sehingga biaya pemeriksaan kesehatan dibebankan kepada masing-masing calon jamaah haji.
“Biaya tentu sesuai Perda, Kalau pemeriksaan tidak item tersebut, diperkirakan per orangnya di bawah Rp 1 juta. Sekitar Rp 600 ribu. Tapi ketentuan biaya itu wewenang RSUD,” ujarnya.
Pemerintah, lanjut Jajat hanya dapat menanggung biaya vaksinasi meningitis dan pemeriksaan vaksinasi Covid-19.
“Vaksin menginisitis sudah semua. Pemeriksaan Covid-19 juga sudah. Calon jamaah haji wajib vaksin boster, Alhamdulillah sudah semua. Sekarang tinggal pemeriksaan kesehatan saja lagi,” pungkas Jajat.(JPR)