Views: 361
PEKANBARU, JAPOS.CO – Tim Jatanras Sat Reskrim Polresta Pekanbaru berhasil menangkap seorang pria yang diduga menawarkan dan menyediakan perempuan (Mucikari) untuk melakukan persetubuhan dengan tamu Hotel di Pekanbaru, Jumat (28/4/2023) pukul 17.30 Wib.
Pelaku bernama Sunggul alias Mami Oliv (35) ini ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya seorang laki – laki yang menawarkan dan menyediakan perempuan untuk melakukan persetubuhan dengan tamu hotel yang ada di Pekanbaru melalui aplikasi Mi Chat dan juga melalui aplikasi WhatsApp.
Berdasarkan informasi tersebut, Tim Jatanras Sat Reskrim Polresta Pekanbaru melakukan penyelidikan terhadap pemilik akun yang menawarkan jasa layanan seksual. Sekira pukul 17.30 WIB Tim Jatanras Sat Reskrim Polresta Pekanbaru melakukan penyelidikan kepada Hotel Winstar, kamar 225 yang beralamat di Jl. Moh. Ali No.118, Kel. Padang Terubuk Kecamatan Senapelan -Pekanbaru.
Selanjutnya dilakukan penggerebekan di kamar tersebut dan mengamankan seorang laki-laki yang bernama Sunggul Als Mami Oliv yang menawarkan seorang perempuan an. Mai Monalisa Als Mai Binti Alfikri (29) untuk melakukan persetubuhan dengan tamu Hotel.
Menurut pengakuannya, untuk jasa layanan seksual yang ditawarkan dengan tarif Rp.800.000 untuk ST (Short time) dan Sunggul Als Mami Oliv mendapat komisi sejumlah Rp.300.000,- .
Pelaku bernama Sunggul ini diamankan dan di bawa ke Polresta Pekanbaru untuk diproses lebih lanjut.
Barang Bukti yang diamankan berupa 2 unit HP Merk Vivo Y21 warna biru dan Merk Oppo A16 warna biru, uang tunai sejumlah Rp.1.000.000,-.
Pasal yang diterapkan kepada Pelaku merupakan Pasal 27 ayat (1) UU RI No.19 tahun 2016 tentang ITE dan atau pasal 296 dan atau pasal 506 KUHPidana.(AH)