Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINERiauSUMATERA

Tim Yustisi Pemda Kampar Akan Tindaklanjuti Tambang Galian C Ilegal

×

Tim Yustisi Pemda Kampar Akan Tindaklanjuti Tambang Galian C Ilegal

Sebarkan artikel ini

Views: 305

KAMPAR, JAPOS.CO – Tim Yustisi Pemda Kabupaten Kampar Propinsi Riau agendakan penertiban aktivitas tambang galian yang diduga bebas beroperasi dengan cara ilegal.Hal itu disampaikan oleh PJ Bupati Kampar H Kamsol kepada wartawan.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

“Baik akan ditindaklanjuti dengan tim Yustisi (Pemda Kampar),” ujarnya, (21/4/23)

Namun, PJ Bupati Kampar Kamsol, tidak menjelaskan kapan waktunya Tim Yustisi Pemda Kampar menindaklanjuti .

Sebelumnya Aktivis lingkungan Ketua Yayasan Sahabat Alam Rimba (SALAMBA)Ir Ganda Mora MSi desak aparat penegak hukum hentikan aktivitas tambang ilegal di wilayah Kabupaten Kampar.

Meskipun, kata Ganda galian C proses kelangsungan pembangunan harus berlanjut,akan tetapi minimal harus ada izin IUP, AMDAL dan izin Minerba.

Bahkan Ketua Yayasan SALAMBA tegas mengecam bisnis tambang tidak mengantongi izin, selain merusak lingkungan hidup juga tidak memberikan konstribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah.
“Kita mendesak agar pihak APH segera menindak dan menghentikan seluruh tambang tanpa izin sebelum memiliki izin Minerba dan kita minta Bupati Kampar untuk berkoordinasi dengan APH, sebab didaerahnya banyak tambang galian C tanpa izin tidak memberikan konstribusi terhadap PAD, solusinya untuk pembangunan berkelanjutan. Kami sarankan Bupati merekom pemilik galian C dan berkoordinasi dengan Gubernur untuk proses perizinan dengan mencari areal dengan luasan yang cukup sehingga solusi pembangunan tidak terhambat.m,” tegas Ir Ganda Mora MSi ketja Yayasan Sahabat Alam Rimba ( SALAMBA)

Sebelumnya, diketahui sejumlah titik lokasi aktivitas tambang galian C yang terletak di kecamatan Tapung, Desa Karya Indah diduga beroperasi dengan cara ilegal.


Besar kemungkinan, jika dibiarkan sumber daya alam Pemda Kabupaten Kampar akan mengalami kehabisan terjual demi kepentingan pribadi.(dh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *