Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINERiauSUMATERA

Pria di Pekanbaru Tusuk Wanita Open BO, Pelaku di tangkap Polisi

×

Pria di Pekanbaru Tusuk Wanita Open BO, Pelaku di tangkap Polisi

Sebarkan artikel ini

Views: 307

PEKANBARU, JAPOS.CO – Pria 28 tahun di Kota Pekanbaru menusuk wanita 16 tahun yang dipesannya melalui aplikasi Michat alias Open BO, Selasa 18 April 2023.pukul 02.00 Wib

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

di Hotel City Smart kamar 205 Jalan Kaharuddin Nasution, Kel.Simpang Tiga. Kec.Bukit Raya Kota Pekanbaru.

Pria muda berinisial RO (28) beralamat di Kabupaten Kampar itu naik pitam dan menusuk wanita E (16) karena pernah mengalami pemerasan oleh wanita yang dipesan lewat michat.sehingga pelaku mempersiapkan diri dengan membawa pisau jika terjadi lagi pemerasan, dan ternyata betul puntu kamarnya sudah digedor oleh beberapa orang pria.

Kejadian penusukan itu terjadi di Hotel City Smart Simpang tiga  wilayah hukum Polsek Bukit Raya, Kota Pekanbaru. Pelaku penusukan diketahui berinisial RO(28) dan korban berinisial ET (16).

“Peristiwa penusukan terhadap wanita Open BO terjadi di Hotel City Smart kamar 205 Jalan Kaharuddin Nasution Pekanbaru,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Andri Setiawan dalam wawancara Rabu (19/4/2023).

“Pelaku RO sudah mempersiapkan diiri Sebelumnya dengan membawa sebilah pisau, pernah mengalami pemerasan ketika sudah di dalam kamar, dan ternyata betul belum sempat berhubungan badan (bersetubuh) sudah ada suara menggedor pintu kamar yaitu kawa-kawan korban ET.dengan tujuan untuk memeras korban ” ujar Andri.

“Pelaku langsung melakukan penganiayan dan menusuk korban dengan pisau sebanyak 26 kali dan korban saat ini sedang dirawat di Rumah Sakit ” sambung Andri

Barang bukti yang diamankan 1 Buah Pisau Dapur dengan Gagang Warna Hijau, 1 unit Handphone merk Xiomi, Handuk Hotel warna putih dengan bercak darah, selimut Hotel dengan bercak darah, Sprei dengan bercak darah.

“Pelaku sudah kita tangkap di dalam kamar dan yang bersangkutan mengakui perbuatannya, dan Pasal yang disangkakan- Pasal 80 ayat (2) jo 76 C Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Kedua atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak atau 351 ayat (2) atau 353 ayat (2) KUHP. Hukuman 12 tahun penjara,” tutup Kompol Andri. (AH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *