Views: 245
PEKANBARU, JAPOS.CO – Masyarakat pemegang Sertifikat Hak Milik (SHM) atas 1.300 Ha lahan di Dayun, Kabupaten Siak, provinsi Riau meminta perhatian khusus Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Listrik Sigit Parabowo. Sebab mereka sudah habis-habisan berjuang untuk mempertahankan tanahnya dari PT Duta Swakarya Indah (DSI).
Selain ke Jokowi dan Kapolri, warga juga berharap kepada Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto untuk menuntaskan permasalahan sengketa lahan ini dan menumpas mafia tanah.
“Masalah mafia tanah menjadi perhatian khusus Bapak Presiden, dan saya diperintahkan Bapak Presiden untuk usut tuntas masalah mafia tanah,” tegas Sigit.
Masyarakat Pemilik Sertifikat Hak Milik Berkonflik Dengan PT DSI, Minta Perhatian Presiden Jokowi
Sementara itu, Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto pernah berjanji saat berkunjung ke Riau, Kamis (16/2/2023). Kata Hadi, Kementerian Agraria akan menuntaskan sengketa lahan antara warga pemegang Sertipikat dengan perusahaan.
“Kalau berani-berani nggak tiarap, mari, ada Kapolda, ada Danrem, ada Danlanud, Kejati dan Kejari. 4 pilar ini akan mengejar mafia tanah yang main macam-macam. Pak Gubernur, kita akan konsen disitu juga menyelesaikan permasalahan tanah. Saya yakin masyarakat menunggu mendapatkan haknya dan kita akan terus bekerja untuk rakyat,” sebutnya.
Berkaitan dengan sengketa lahan di Dayun dengan PT DSI, kuasa masyarakat pemegang SHM, Sunardi SH meminta perlindungan dan perhatian khusus dari Presiden RI dan Kapolri.
“Kami memiliki SHM namun PT DSI terus berupaya mengambil lahan kami,” kata Kuasa Masyarakat Pemegang SHM, Sunardi SH, Minggu (16/4/2023).
Ungkap Sunardi, langkah yang diambil PT DSI semakin beringas. Perusahaan itu telah menyewa jasa orang-orang luar sebagai security mereka untuk masuk ke wilayah masyarakat pemilik SHM. Bahkan mereka telah memanen buah sawit yang ditanam pihak masyarakat.
“Jika Kapolres Siak tidak cepat tanggap entah apa yang bakal terjadi dengan pekerja kebun. Kita berterimakasih kepada Pak Kapolres yang sangat serius meredam konflik ini, sehingga pekerja kebun kami memiliki sedikit rasa aman,” ucap Sunardi SH.
Sunardi mengatakan, tidak sepantasnya PT DSI bertindak brutal untuk menguasai lahan masyarakat. Sebab masyarakat bertahan karena masih memegang SHM yang sah. Sedangkan PT DSI hanya memiliki izin namun tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU).
Pada Jumat (14/4/2023) kemarin, Kapolres Siak AKBP Ronald Sumaja telah mengundang para pihak untuk mediasi agar kondisi di lapangan dapat terkendali. Rapat mediasi tersebut dihadiri oleh perwakilan PT DSI, Dasrin dan kuasanya Sunardi yang mewakili masyarakat pemilik lahan, pihak Kejari Siak, PN Siak dan Wakil Bupati Siak Husni Merza. Rapat mediasi ini berlangsung alot, namun tidak mencapai kesepakatan apa-apa.
Dalam rapat itu AKBP Ronald menyampaikan putusan MA yang telah inkrah merupakan proses hukum yang pasti mengandung item-itemnya. Kalau ada jalur yang lain sesuai dengan aturan seharusnya ditempuh oleh para pihak.
“Bukan kita bikin peradilan di jalanan, mendatangkn massa dan saling bentrok di lapangan. Cara-cara seperti itu tidak boleh nanti akan menimbulkan masalah baru,” tegasnya.
Wakil Bupati Siak, Husni Merza mengatakan pihaknya dalam kasus ini meminta kedua belah pihak agar menahan diri. Tujuannya agar tidak bentrok dan menjatuhkan korban.
Dijelaskannya, pihaknya siap untuk mengevaluasi dasar hukum atau legalitas PT DSI dan Karya Dayun. Pemkab Siak tidak diam selama ini namun lebih menghormati proses hukum yang berlangsung.
Pada rapat itu, perwakilan PT DSI Suharmansyah dan Anton Sitompul memberikan keterangan perihal putusan pengadilan yang dikatongi PT DSI.
“Kami ada di lokasi itu berdasarkan putusan pengadilan yang sudah inkrah, bahkan sudah di laksanakan eksekusi,” ucap Anton.
Soal keberadaan orang asing yang masuk dalam kebun M Dasrin yang di klaim kawasan perusahaan, Anton menyebut bahwa itu adalah sekuriti PT DSI. (AH)