Views: 430
KAMPAR, JAPOS.CO – Sejumlah titik lokasi aktivitas tambang galian C yang diduga ilegal kembali beraktivitas seolah-olah tidak ada takutnya terhadap aparat penegak hukum setempat. Padahal, sebelumnya diinformasikan aktivitas tambang di wilayah Tapung sempat berhenti.
Pantauan Japos.co dilapangan, adapun sejumlah aktivitas tambang yang diduga Ilegal ditemukan beroperasi di Desa Karya Indah dan di Desa Sei Putih Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar, (12/4/23).
Maraknya aktivitas tambang galian C yang terletak di Desa Karya Indah Km 6.Km 10 dan Km 12 patut diduga pihak aparat penegak hukum setempat tidak bernyali menindak tegas.
Sementara, tambang yang terletak di Desa Sei Putih RT 14 dengan RT 15 berdekatan dengan bangunan mesjid diduga mengunakan mesin sedot berkapasitas empat peston sebanyak dua titik dan dua unit alat berat excavator guna memuat hasil tambang jenis pasir ke dalam truk tronton, serta tiga unit truk tronton warna biru sedang antri menunggu muatan.
Pada titik pertama, diduga BBM bersubsidi jenis solar sedang stanbai sebanyak lima jerigen (35L) untuk dikonsumsi mesin sedot pasir yang digunakan menambang pasir.
Berdasarkan keterangan warga berinisial I mengaku Ninik Mamak, tambang tersebut sudah beroperasi sekitar empat bulan, ditempat bekas kolam ikan tepat dibibir anak sungai.
Kata I, hasil tambang dijual kedaerah Dumai mengunakan angkutan truk jenis Fuso.
Sementara sumber lain bernisial B menyampaikan, kehadiran tambang tersebut diduga sangat meresahkan warga karena berdampingan dengan mesjid.
Menurut B jika aktivitas tambang sedot dibiarkan berlanjut rawan akan mengalami longsor serta dengan bangunan mesjid.
Ironisnya, diketahui lokasi aktivitas tambang sedot pasir berada dilahan milik pemerintah Desa Sei Putih Kecamatan Tapung. Hal itu disampaikan oleh Kades Sei Putih Kecamatan Tapung, Bambang saat dikonfirmasi melalui telepon seluler.
Padahal, kata Kades, dirinya telah sudah menyampaikan kepada pelaku penambang karena pelaku penambang melakukan dengan ilegal.
“Yang dilakukan kalian ini ilegal ni, ditambah lagi tanah pemerintah yang ditambang,” kata Kades Seraya.
Menurut kades, berdasarkan HGU Transmigrasi lahan tersebut (lokasi tambang sedot) merupakan lahan aset Desa Sei Putih.Namun, kata dia selama ini lahan tersebut dikuasai warga masyarakat dengan usaha kolam ikan.
Kades juga mengaku sudah menerima surat laporan penolakan dari warga.
Namun, kata Kades, pihaknya tak kunjung menyurati, lantaran tidak mengetahui siapa pemilik tambang sedot tersebut.
“Nama usahanya saya tidak tau, apakah itu CV atau PT saya tidak tahu, cuman ada yang bertanggung jawab di sana bernama Adam.” ungkapnya Kades Sei Putih (12/4/23).
Padahal, sebelumnya pihak kepolisian Riau melalui Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto telah menegaskan, jajaran Polda Riau tidak akan berhenti untuk mengungkap aktivitas pertambangan ilegal di Bumi Lancang Kuning(Riau).
“Kami berkomitmen untuk terus menangani kasus ilegal mining ini. Karena selain ilegal, tentunya aktivitas semacam ini dapat merusak lingkungan,” ungkapnya, Senin (20/2/2023)
Namun, pernyataan Kabid Humas tersebut terkesan hanya pencitraan saja .
Yang menjadi pertanyaan, Kepolisian Polda Riau dibawah pimpinan Irjen Pol Muhammad Iqbal SIK M.Han diduga tidak bernyali menindak tegas para pelaku penambang ilegal patut diduga karena sudah dapat bagi-bagi.(dh)