Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINEJAWAJawa Timur

Pembangunan Pasar Legi Tahap II dan Travelator Diduga Dikorupsi

×

Pembangunan Pasar Legi Tahap II dan Travelator Diduga Dikorupsi

Sebarkan artikel ini

Views: 253

BLITAR, JAPOS.CO – Pekerjaan Pembangunan Pasar Legi tahap II dan pengadaan travelator dilaksanakan berdasarkan Surat Kontrak 027/10.264/PPK/410.108/2021 tertanggal 6 Oktober 2021 dengan nilai kontrak sebesar Rp.7.462.395.784,47 dengan pelaksana pekerjaan adalah CV SIA. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 87 hari kalender terhitung mulai tanggal 6 Oktober s.d. 31 Desember 2021. Pekerjaan telah dilaksanakan 100% sesuai BAST Pekerjaan Tahap Pertama Nomor 027/02/10.264/BAP.P1/PPK/410.108/2022 tanggal 29 Januari 2022.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Pekerjaan tersebut mengalami keterlambatan penyelesaian dan telah dikenakan denda keterlambatan oleh PPK. Denda keterlambatan sebesar Rp.208.947.082,00 terdapat penyetoran ke RKUD Pemerintah Kota Blitar.

Ketika dilakukan pembayaran 75,5% sesuai SP2D Nomor 21049/LSBL tanggal 31 Desember 2021. Sisa pembayaran akan dilaksanakan pada tahun 2022. Alhasil dokumen kontrak, back up data kuantitas, as built drawing, hasil Mutual Check (MC) 100%, dan BAST hasil kondisi lapangan dengan melakukan perbandingan antara volume pekerjaan yang dibayar dengan volume pekerjaan terpasang, yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Fisik dan telah dikomunikasikan dan disepakati bersama nilainya oleh para pihak, diketahui terdapat kekurangan volume pada beberapa item secara Estimasi berdampak kerugian negara sebesar Rp.40.935.781,34 rincian detail uraian pada item smk3 kontruksi selisih Rp.5.999,113,16 adalah nilai kerugian sedangkan Plat beton travelator uraian volume MC100 1.091,22 harga satuan 12.309.00 total 13.431.785.62.

Kondisi diduga terjadi selisih 475.903.35 acuan berat besi sedangkan Foot plat ukran 200x120cm pada Struktur Travelator besi volume 260 kg harga satuan 12.309 total Rp.3.200.298 32 kondisi lapangan 250.78 kg satuan 12 309,00 total Rp.3.086.908.13 selisih 11.390.19 Apabilah tes uji/lab bila dikalikan kebutuan pemakaian lapangan,pada item Balok Latei 15x30cm Kios dan 15x20cm diangka 397,83 kg harga satuan 12.309 total Rp.4.896.912,60 kondisi lapangan besi 374,79 kg harga satuan 12.309,00 total Rp.4.613.233,49 terjadi selisih 283.679,11.Pada item pasangan Ring balok ukran 15×15 cm kios uraian pada besi 778,45 kg harga satuan 12.309,00 total Rp.9.581.913,89 kondisi lapangan 737,50kg harga satuan 12.309.00 total Rp.9.077.840,73 terjadi selisih 504.073.16

Dan pada item pekerjaan pasangan Dinding uraian pasang skat Partisi Dobel Kalisboard 6mm Rangka Baja ringan kios volume 3.241,50m2 harga satuan Rp.187.260.00 total Rp.607.003.290.00 kondisi lapangan 185.226.66 total Rp.300.206.109.20 terjadi selisih Rp.13.560.296.61 pada item Titik Lampu berkisar Rp.274.600 jenis TL TK CG 1×18 w save T LED ESS 1x8W dan panel listrik pekerjaan selisih Rp.2.212.650 terdiri dari: MCCB 60A/3P,MCCB 10 A/3P, Grounding BC 35, Kabel Feeder NYY 4x16MM LVMDP-SDP, Kabel Feeder NYY 4X10MM SDP-Panel dll.

Pada item Fire alarm : Manual Push Button (Break glas), Alarm Bell 6″24 VDC, Indicating Lamp HC-300L tidak terpasang fiktif, Instalasi indikator Lamp tidak terpasang fiktif senilai Rp.349.460, Pekerjaan Sanitair, Pasang kloset Duduk,Pasang kloset jongkok Rp.1.246.480,00 dan wastafel Rp.680.200,00.

Menanggapi hal tersebut, DPC LSM Focus Coruption Bjunned As mengatakan suatu pengembalian keuangan Negara tidak menutup tindak pidana ketentuan yang berlaku apalagi terindikasi fiktif sangat tidak bisa di toleransi.

Dalam perpres 16 Th 2018 jo perpres 12 Th 2021 Pasal 7 ayat 1 penyelenggara terlibat harus memenuhi etika pengadaan barang dan jasa huruf F menghindari pemborosan Anggaran dan mencegah kebocoran dan pemborosan keuangan Negara. PPK tidak melakukan pengecekkan sebelum serah terima barang dan pembayaran, lemahnya pengawasan penyelenggara di Satuan Kerja Dinas perindustrian dan perdagangan Kota Blitar.

“Aktivitas realisasi anggaran berdampak kerugian ekonomi negara suatu koorvorasi indikasi penyalahgunaan wewenang bentur ketentuan yang berlaku dan kondisi sangat layak pihak Aph harus melakukan sidak atas pengaduan informasi paling tidak memberikan efek jera bagi oknum tersebut,” ucapnya.

Hingga berita ini diturunkan Pihak Disperindag Kota Blitar Kadis Drs.Hakim Sisworo M.si belum memberikan tanggapan. (Spto/Tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *