Views: 215
PEMATANGSIANTAR, JAPOS.CO – Ketua DPW Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia, Sumatera Utara mendesak pihak Kepolisian segera mengusut tuntas kasus penganiayaan dilakukan sekelompok preman terhadap Andil Simarmata salah seorang wartawan di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, pada hari Selasa 4 April 2023 sekira pukul 18.00 Wib.
Aksi kekerasan yang dialami korban Adil Simarmata, merupakan tindak pidana kriminal yang dilakukan sertamerta oleh sekelompok gerombolan itu tidak boleh dibiarkan karena dapat menjadikan preseden buruk terhadap penegakan supremasi hukum.
“Menurut hemat saya, tindakan kriminal melakukan penganiayaan atau intimidasi harus diusut tuntas. Polisi harus segera menangkap pelaku. Jika ada kesalahan atau ketidaksenangan berkaitan isi berita dapat menggunakan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai UU Pokok Pers nomor 40 tahun 1999 dan kode etik jurnalistik,” ujar Ketua DPW IWOI Sumut, Ratno SH, MM didampingi Sekretaris Mhd Zainudin, di Medan, Jumat (07/04/2023) siang.
Apalagi, ujarnya lagi, Adil Simarmata telah menjadi korban amukan puluhan preman yang datang secara gerombolan itu diduga berkaitan dengan isi pemberitaan, kemudian pelaku mengancam menghabisi korban.
“Negara kita hukum negara hukum tidak boleh maen hantam kromo atau maen bar-bar. Jika ada sesuatu yang tidak sesuai dengan materi pemberitaan silakan gunakan mekanisme yang diatur dalam undang- undang pokok pers. Jangan bertindak brutal apalagi melakukan kekerasan,” ujar Ratno SH, MM yang juga Pemimpin Redaksi KORAN RADAR GROUP di Medan.
Lebihlanjut dikatakanya, IWOI Sumut agar terus mendesak Kapolda Sumut agar segera mengusut tuntas kasus penganiayaan terhadap wartawan Adil Simarmata. Karena dianggap telah melakukan keonaran dan mengancam jiwa orang lain.
“Saya percaya Pak Kapolresta Deli Serdang saja sudah mampu mengusut dan menangkap pelaku. Korban tentu sudah memberikan keterangan pada penyidik,” ungkap Ratno SH, MM dengan nada optimis.
Korban telah melaporkan kasus penganiayaan ke Polres Deli Serdang, Polda Sumatera Utara (Poldasu). Sesuai dengan nomor laporan pengaduan STPL Nomor : STTLP/B/273/IV/2023/SPKT/Polresta Deli Serdang/Polda Sumatera Utara tertanggal 04 April 2023.
Sebelumnya korban menjelaskan, bermula pada hari Selasa 4 April 2023, sore sekira pukul 18.00 Wib. Korban yang sedang duduk di sebuah warung kopi. Tiba-tiba sekelompok orang datang mengendarai mobil Pajero Sport, Toyota Kijang Kapsul dan Roda dua turun dan berteriak seperti orang kesurupan dengan melontarkan kalimat ancaman.
Kemudian melakukan pemukulan kearah korban. Sempat terjadi perdebatan sengit beruntung dilerai warga yang berada di TKP. Meski demikian sekelompok kawanan tidak berhenti sampai disitu, mereka juga mengeluarkan nada ancaman bunuh kepada korban, serta mengobrak-abrik warung. Para gerombolan pelaku bisa terancam pasal berlapis.(RM)