Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINEJAWAJawa Timur

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pasuruan Kerja Sama dengan Media yang Terverifikasi Dewan Pers

×

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pasuruan Kerja Sama dengan Media yang Terverifikasi Dewan Pers

Sebarkan artikel ini

Views: 231

PASURUAN, JAPOS.CO – Persyaratan telah ter-verifikasi Dewan Pers terhadap perusahaan media yang ingin bekerja sama dengan sejumlah OPD atau dinas di Pemkab Pasuruan membuat gaduh di kalangan insan pers di Pasuruan. Khususnya bagi pemilik media online dan tabloid mingguan yang medianya belum terverifikasi Dewan Pers.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pasuruan Hasbullah. Menanggapi keluhan sejumlah rekan media yang memprotes kebijakan OPD yang dipimpinnya, menerapkan persyaratan media yang bersinergi dengan Dindikbud harus sudah terverifikasi Dewan Pers.

Hasbullah menjelaskan bahwa kebijakan tersebut bukan tanpa alasan. Namun, sebagai upaya untuk ikut mendorong wartawan di Kabupten Pasuruan bisa berkualitas. Wartawan yang belum lulus UKW, diharapkan segera mengikuti uji kompetensi. Sebab, itu sangat mendukung kerja profesional para kuli tinta.

“Monggo kita bekerjasama secara profesional, saling bersinergi, tanpa dikotori oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Yang mengatasnamakan profesi wartawan,” ujar Hasbullah.

Seperti diketahui, Dewan Pers berdasarkan UU No. 40/1999 tentang Pers (disingkat UU Pers), diberi kewenangan untuk membantu masyarakat bagaimana menghadapi membanjirnya informasi, yang dipasok oleh aneka ragam media.

Hak masyarakat untuk mengetahui media mana saja yang telah memenuhi ketentuan UU Pers. Dan untuk mendapat pernyataan, penilaian dan rekomendasi Dewan Pers menyikapi media yang beritanya dituduh bermasalah, adalah bagian dan tugas lembaga independen tersebut untuk memenuhinya.

Dengan melakukan pengkajian, investigasi dan memverifikasi kehidupan pers nasional sesuai dengan kewenangannya. Dewan Pers memberi penjelasan kepada pengguna media, bahwa media yang menjadi domain Dewan Pers adalah media yang berbadan hukum Indonesia dan yang nama, alamat, dan penanggungjawabnya diumumkan terbuka. Sementara media yang tidak memenuhi ketentuan UU Pers termasuk media sosial yang beritanya dituduh mencemarkan nama baik atau bermuatan hoaks, kebohongan, intoleransi dan kebencian adalah domain penegak hukum.

Kemudian, hasil verifikasi media oleh Dewan Pers semakin diperlukan oleh publik. Karena, jumlah media meningkat secara tajam. Hak masyarakat untuk mengetahui media mana saja yang memenuhi ketentuan UU No. 40/1999 tentang Pers tentu saja menjadi tanggungjawab Dewan Pers untuk memenuhinya.

Merujuk siaran Dewan Pers Dorong Verifikasi dan Kompetensi Wartawan

Tak bisa dipungkiri, kerja sama publikasi dengan pemerintah daerah menjadi pundi-pundi media. Ninik Rahayu Ketua Dewan Pers mengatakan, sejatinya tak ada yang perlu dikhawatirkan perusahaan media, mengingat saat ini untuk mendaftar menjadi bagian dari Dewan Pers sangat mudah karena cukup mendaftar via online.

“Selama memenuhi persyaratan, Dewan Pers sangat welcome. Bila perusahaan pers melakukan pendataan, maka kami wajib memverifikasi. Kalau tidak terdata tetap dilindungi sepanjang koridornya karya jurnalistik berkualitas,” jelas Ninik Rahayu Ketua Dewan Pers.

Terkait kerja sama dengan pemerintah dan institusi swasta, menurutnya selama bersepakat, tidak bisa dilarang. Kerja sama antar para pihak dilindungi oleh undang-undang.

“Sepanjang mereka bersepakat, silakan. Tapi kalau kami dimintai pendapat, maka kami anjurkan bekerja sama dengan media yang sudah terverifikasi di Dewan Pers,” sambung Ninik saat membuka Rapat Kerja Nasional (Rakernas) dan HUT ke-6 Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) yang digelar di Hall Dewan Pers, Jakarta, Senin (6/3/2023).

Ia mempersilahkan perusahaan media untuk mendaftar agar semua urusan ke depan, termasuk kerja sama kontrak dengan pemerintah daerah lebih nyaman dan bisa dipertanggungjawabkan. Langkah tersebut tak lain sebagai upaya mengajak seluruh media, bekerja secara profesional sesuai dengan rekomendasi Dewan Pers.

Dalam sebuah kesempatan lainnya, Ninik menjelaskan, profesionalisme wartawan dan perusahaan pers ditandai antara lain oleh sertifikasi bagi wartawan dan pendataan perusahaan pers yang diselenggarakan Dewan Pers.

Rekomendasi ini berpijak berdasarkan piagam Palembang 9 Februari 2010. Dalam piagam tersebut empat landasan sebagai media profesional, yaitu, kode etik jurnalistik, standart perusahaan pers, standart kompetensi wartawan, dan standart perlindungan profesi wartawan.

Nah, sebagai pilar keempat demokrasi, pers atau wartawan harus bisa memberitakan hal-hal positif sesuai dengan prinsip jurnalisme. Tidak provokatif, tidak menimbulkan pesimistis, ataupun skeptis. “Dari mana wartawan bisa diukur kompetensinya, cara yang paling mudah tentu dengan cara mengukur apakah wartawan tersebut sudah mengikuti UKW,” ujar Ninik. (Wi/Za)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Views: 46 TANGERANG, JAPOS.CO – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Tangerang memberikan penghargaan kepada sejumlah Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan start up melalui ajang Apresiasi Kreasi Gemilang…