Views: 292
KALBAR, JAPOS.CO – Kasus dugaan Penyimpangan Pengadaan Barang Percepatan Penanganan Corona Virus Desease (Covid-19) di Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat, Tahun Anggaran 2020 dan 2021 yang menggunakan APBD Prov. Kalbar, diminta agar diusut tuntas.
Terkait kasus ini, pada Desember 2022 lalu pihak Polda Kalbar telah meminta keterangan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Barang tersebut, melalui surat Permintaan Keterangan/Klarifikasi Nomor : B/671/XII/2022/Ditreskrimsus-3, Tanggal 27 Desember 2022.
Informasi yang diterima Japos.co, bahwa PPK untuk Kegiatan Pengadaan Barang tersebut dijabat oleh Syarif Samsurizal, SKM.,M.Kes dan sebagai KPA dijabat oleh dr. Harisson, M.Kes yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantaan Barat, dan kini Harisson menjabat sebagai Sekretaris Daerah Pemprov Kalbar.
Terkait kasus Pengadaan Barang Percepatan Penanganan Covid-19 tersebut, dr. Harisson tidak memberikan tanggapan saat dikonfirmasi Japos.co via pesan WhatsApp (05/04). Saat ini kasus dugaan penyimpangan tersebut sedang ditangani oleh Subdit 3 Tipidkor Polda Kalbar.
Beberapa lapisan masyarakat di Kalbar minta agar Pihak Polda Kalbar dapat mengusut tuntas kasus ini. “Semoga kasus ini bisa terang benderang, kami yakin Polda Kalbar mampu mengungkap kasus ini karena berkaitan dengan uang Negara,” ucap warga Pontianak yang tidak mau disebutkan namanya kepada Japso.co (06/04). (Hardi)