Views: 226
PADANGPANJANG, JAPOS.CO – Diduga melantarkan anak dan istrinya, Ari Fufu (22) oknum pegawai Honorer Dishub Kota Padangpanjang, dilaporkan oleh istrinya Adytiya Putri (19) ke SPKT Polres kota Padangpanjang, Selasa (3/4/2023).
Menurut sumber, Adytiya Putri (19) dinikahi oleh Ari Fu, 18 November 2021 lalu. Pernikahan tersebut turut disaksikan oleh beberapa orang keluarga kedua belah pihak. Namun. Setelah melakukan pernikahan, bukannya kebahagian yang dirasakan oleh Adytiya Putri, tapi malah beban hidup yang dia rasakan, baik secara materi maupun secara moril.
Menurut keterangan Adytiya Putri, semenjak dirinya melahirkan seorang anak laki-laki hasil pernikahannya dengan Ari Fufu, hanya dua kali Ari Fufu memberi belanja, dan itu dipergunakan untuk membeli peralatan anak bayi yang baru dilahirkan.
“Pertama diberi Rp 250,000, yang diselipkan Ari kedalam selimut anaknya yang saat itu baru berumur 1 bulan, ujar Adytiya. Kemudian, saat anaknya berumur satu setengah bulan diberi lagi uang belanja Rp 150,000, dan uang tersebut dibelikan buat beli susu anak. Setelah itu ia (Ari Fufu), tidak pernah lagi pulang kerumahnya, imbuh Adytya.
Menurut Adytiya lagi, “semenjak itulah sampai sekarang hingga anaknya sudah berumur tujuh belas bulan (17 Bln), Ari Fufu tidak pernah melihat dan tidak peduli dengan darah dagingnya sendiri.”
Karena merasa anaknya diabaikan dan ditelantarkan oleh Ari, akhirnya Adytiya Putri bersama keluarganya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kota Padangpanjang, Selasa (4/4/2023).
Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Nomor STTL/23/IV/SPKT III/Polres Padangpanjang, Nama Adytiya Putri (19), mengadukan Ari Fufu (22) dalam perkara Penelantaran.
Rabu (5/4/2023) Ari Fufu yang dihubungi lewat whatsaapnya terkait laporan tersebut, hingga berita ini tayang tidak memberikan komentar. (D/H)