Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINESUMATERASumatera Barat

Sidang Paripurna DPRD, Wako Sampaikan LKPJ Tahun 2022

×

Sidang Paripurna DPRD, Wako Sampaikan LKPJ Tahun 2022

Sebarkan artikel ini

Views: 187

BUKITTINGGI, JAPOS.CO – Ketua DPRD Beny Yusrial pjmpin langsung sidanh paripurna.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Wali Kota Erman Safar menyampaikan dihadapan anggota dewan laporan Kinerja Pertanggung Jawaban (LKPJ) tahun 2022.
LKPJ, rapat paripurna, terkait pertanggung jawaban kinerja Pemerintah Daerah selama 1 (satu) tahun anggaran.

Dalam laporannya Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar, LKPJ 2022, realisasi anggaran Kota Bukittinggi Tahun 2022,

Pendapatan Daerah dapat direalisasikan sebesar Rp698.402.386.323,22 dari target Rp714.157.721.650,00 atau sebesar 97,79 persen.
Pendapatan Daerah berasal realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp130.796.925.183,00 dari target sebesar Rp136.257.791.456,00, capaian 95,99 persen.

Pendapatan Transfer direalisasikan sebesar Rp567.387.873.682,00 dari total target Rp577.899.930.194,00 atau sebesar 98,18 persen.
Pendapatan lainnya terealisasi Rp217.587.457,37. Belanja Daerah terealisasi sebesar Rp744.071.869.349,66 dari target Rp837.145.281.505,00 atau sebesar 88,88 persen.

Pembiayaan Daerah meliputi Penerimaan Pembiayaan dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun sebelumnya dapat terealisasi 100 persen, alokasi sebesar Rp132.987.559.855,00 dan Pengeluaran Pembiayaan dari Penyertaan Modal Daerah sebesar Rp10.000.000.000,00.

Sementara untuk perubahan APBD Tahun 2022, Pendapatan Daerah semula ditetapkan sebesar Rp717.647.532.987,00 setelah perubahan menjadi Rp714.436.502.221 atau berkurang sebesar 0,45 persen. Belanja Daerah mengalami kenaikan sebesar Rp.31.905.382.347,00 semula berjumlah Rp644.478.069.153,00 menjadi Rp676.383.451.500,00.

Penerimaan Pembiayaan tahun 2022 diproyeksikan sebesar Rp 134.828.019.732,00., dari hasil audit BPK RI atas LKPD tahun 2021, maka penerimaan pembiayaan daerah pada Perubahan APBD tahun 2022 dipastikan Rp132.987.559.855 yang berasal dari sisa lebih perhitungan anggaran daerah pl tahun baru sebelumnya.
Urusan wajib yang berhubungan dengan Pelayanan Dasar.

Standar Pelayanan Minimal (SPM) dengan rata-rata 77<yutingkat keterisian penerapan SPM Kota Bukittinggi tahun 2022 pada aplikasi E-SPM Kemendagri mencapai angka 97,53 persen dilaksanakan 8 Perangkat Daerah.

DPRD melakukan pembahasan dan memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Kota Bukittinggi paling lambat 30 hari sejak LKPJ diterima dengan memperhatikan,6 capaian kinerja program, kegiatan dan pelaksanaan Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Kepala Daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah. (MC Kota Bukittinggi. (Yet)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *