Views: 175
JAKARTA, JAPOS.CO – Direktur Eksekutif Government Againts Corruption and Dicrimination (GACD) Andar Situmorang SH melaporkan Hotman Paris Hutapea ke Polda Metro Jaya (PMJ) terkait menyebarkan berita bohong atau hoax melalui media elektronik.
Hal tersebut berdasarkan laporan Polisi No: LP/3853/VII/2018/PMJ/Dit Reskrimsus Tertanggal 23 Juli 2018, namun perkara tersebut dilimpahkan ke Polres Jakarta Timur namun hingga kini tidak ada proses kelanjutnya.
Laporan tersebut, menurut Andar, bahwa Hotman Paris menyebarkan berita bohong melalui media elektronik (video) yang menyatakan mengaku kolusi dan berteman dengan Brigjen Tedy Minahasa melalui media elektronik.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 28 Ayat 1 Jo Pasal 45A Ayat 1 UU RI No 19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No 11 Tahun 2016 tentang ITE. Andar juga mengaku sudah diperiksa di Polres Jakarta Timur.
Ia mendesak agar Kapolda Metro Jaya memerintahkan Kapolres Jakarta Timur untuk menuntaskan penyidikan perkara tersebut dan segera melimpahkan berkasnya ke pengadilan.
“Saya minta agar Kapolda Metro Jaya memerintahkan Kapolres guna melanjutkan penyidikan hingga ada ketetapan hukum dan putusan yang berkekuatan hukum,” tegasnya kepada wartawan, Jumat (31/3).(Red)