Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINEJAWAJawa Timur

Pembangunan Pasar Templek Diduga di Markup, Kadis Perindag Kota Blitar di Polisikan

×

Pembangunan Pasar Templek Diduga di Markup, Kadis Perindag Kota Blitar di Polisikan

Sebarkan artikel ini

Views: 314

BLITAR, JAPOS.CO – Melalui satker Disperindag Kota Blitar Pembangunan Pasar Templek Kota Blitar Sayembara bersumber APBN yang diikuti 7 peserta dimenangkan oleh CV Putra Dewata di urutan ke 8 menelan di angka Rp.2.617.000.000,00 selisih hampir 25 % dari Hps, dalam aktivitas pelaksanaan lapangan diduga terindikasi melawan hukum atas kwalitas dan kwantitas guna pertebal kantong.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Menurut Karnyoto warga pasar ketika di konfirmasi item pemakaian besi pada los pasar bercampur ukuranya, pencampuran komposisi Cor seharusnya 1pc:2kr:3psr terabaikan tanpa Mesin molen, Apd smk3 pada pekerja terapan tidak terlaksana dan upah pekerja kurang dari standard, terdapat pembongkaran dinding tidak dilakukan menyeluruh, ketebalan pada acian dinding tidak maksimal, tidak terlihat Mesin Genzet sebagai sarana pendukung akan tetapi diduga mencuri arus listrik, bahkan oknum ASN.

Selain itu, menurutnya memungut nilai sebesar Rp.300 jt guna kepentingan pribadinya padahal setiap item uraian pekerjaan negara keluar sesuai persyaratan dokumen kontrak.

Pekerjaan tersebut mengacu pada Perpres No 54 Tahun 2010 yang berlaku tentang pengadaan barang dan jasa, sebagaimana telah dirubah beberapa kali dengan Perpres No 4 Tahun 2015 pada pasal 89 ayat 2a menyebutkan bahwa pembayaran untuk pekerjaan kontruksi dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang agar mempersempit ruang kerugian uang negara, apalagi diduga beberapa kuantitas fiktif potensi kerugian negara dan kebocoran PAD merupakan pemborosan anggaran tidak bisa di toleransi.

Sementara LSM FOCUS Corupption penggiat Anggaran Sapta Santoso ST mengatakan prihal tersebut wajib kita pantau aktifitas melawan hukum dugaan menyimpang, mark up, grativikasi, apalagi adanya item paket yang fiktif tidak bisa ditoleransi sebagai potensi kerugian negara dan pemborosan Anggaran.

“Terdapat massa PHO dan FHO yang kedepannya muncul kerugian Negara, terbayar lebih tak sesuai persyaratan dokumen kontrak selaku pengguna Anggaran tertuju Kadis desperindag sangat layak dipolisikan melalui pengaduan masyarakat sesuai ketentuan patut dilakukan sidak oleh pihak APH agar memberikan efek jera bagi oknum penyalahgunaan jabatan potensi kerugian negara uang Rakyat dari hasil pajak,” ucapnya.(junn/Tim)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *