Views: 322
TANGERANG, JAPOS.CO – Pemerintah Kabupaten Tangerang dalam hal ini Dinas Perumahan Permukiman Dan Pemakaman (Perkim) menargetkan 50 kegiatan pengadaan tanah pada Tahun Anggaran 2023.
Kepala Bidang Pemakaman Dan Pertanahan pada Dinas Perkim Kabupaten Tangerang, Dadan Darmawan menerangkan, target sebanyak 50 Kegiatan Pengadaan Tanah sebagai peruntukan pembangunan sarana kepentingan umum.
”Dalam beberapa hari ini, bersama tim kita sudah mulai turun ke lapangan untuk melakukan survei. Sejak Rabu sampai Senin kemarin, saya dan tim termasuk didampingi Aparat Penegak Hukum (APH) sudah melakukan survei kira-kira sebanyak 12 lokasi,” kata Dadan, saat ditemui Selasa (28/03/2023) di kantornya.
Menurut Dadan, kepada Japos.co dari target 50 Kegiatan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum ini antara lain, pembangunan sarana pendidikan 27 kegiatan, sarana kesehatan 4 kegiatan, jalan 4 kegiatan, kantor dan gedung 6 kegiatan, sarana kebersihan (TPA) 1 kegiatan dan sarana TPU atau Tempat Pemakaman Umum 8 kegiatan.
“Semoga proses Pengadaan Tanah tahun 2023 ini berjalan lancar dan sesuai aturan. Kita berharap program ini bisa berjalan sukses sesuai dengan program Bapak Bupati Tangerang (Ahmed Zaki Iskandar), untuk Tangerang cerdas, Tangerang sehat dan Tangerang bebas macet,” ujar Dadan.
Sebelumnya, langkah awal untuk menyukseskan program 50 Kegiatan Pengadaan Tanah tersebut, Dinas Perkim Kabupaten Tangerang juga telah melakukan Kegiatan Sosialisasi Tata Cara Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, yang diadakan di Lemo Hotel Serpong, Senin (13/03/2023)
Acara dibuka oleh Sekda Kabupaten Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid. Dalam sambutannya Sekda mengatakan, pengadaaan tanah tahun 2023 ini kurang lebih 50 pengadaan.
Sekda juga menjelaskan bahwa acara sosialisasi ini sangat penting karena penguatan akan hak-hak masyarakat selaku pemilik tanah akan lebih terjamin, adil dan demokratis dan terlindungi.
Lanjut Kabid Dadan Darmawan, selain acara dihadiri oleh Sekda Moch. Maesyal Rasyid, Dinas Perkim Kabupaten Tangerang juga mengundang 150 Kepala Desa dan Lurah se Kabupaten Tangerang.
“Kita juga mengundang para nara sumber seperti dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Polresta Tangerang, BPN (Badan Pertanahan Nasional), KJJP (Kantor Jasa Penilai Publik dan dari Bidang Aset BPKAD (Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah) Kabupaten Tangerang,” jelas Dadan.(BUDi)