Scroll untuk baca artikel
BengkuluBeritaHEADLINESUMATERA

Kejari Mukomuko Sebut Pokir Dewan Bukan Untuk Para Honor, Namun Untuk ini

×

Kejari Mukomuko Sebut Pokir Dewan Bukan Untuk Para Honor, Namun Untuk ini

Sebarkan artikel ini

Views: 452

MUKOMUKO, JAPOS.CO – Terkait Kasus dugaan Dana  Pokok Pikiran (Pokir) yang dianggap salah penggunaan  oleh Penegak Hukum (PH) saat ini dalam penanganan pihak Kejaksaan Negri (Kejari) Mukomuko.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Kejari Mukomuko terus melakukan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) isu dana titipan anggota dewan yang dikenal dengan dana pokok pikiran (Pokir). Lokus utama pulbaket saat ini, soal isu penggunaan dana Pokir untuk pengangkatan tenaga honor baru di Dispendik Kabupaten Mukomuko.

Kajari Mukomuko, Rudi Iskandar, SH, MH, melalui Kasi Intelijen Kejari, Radiman, SH ditemui di ruangan kerjanya kemarin, Senin (27/3) mengatakan untuk saat ini terkait dengan dana Pokir anggota dewan, masih Pulbaket. Jika memang nanti ditemukan fakta adanya kejanggalan atau penyalahgunaan, bisa naik kepenyidikan.

“Yang jelasnya sekarang untuk dana Pokir dewan Pulbaket, bisa saja nanti naik menjadi penyidikan jika ditemukan bukti-bukti kuat adanya dugaan penyalahgunaan,’’ katanya.

Hingga kemarin, menurutnya sudah empat orang anggota dewan yang dipanggil dan diminta keterangannya terkait dengan anggaran Pokir. Sedangkan, kepala dinas pendidikan Epi Mardiani SPd, sebelumnya sudah lebih dulu menyampaikan penjelasan ke kejaksaan.

“Kalau kepala dinas pendidikan saat heboh pemberitaan media, langsung kita minta keterangan. Untuk anggota dewan sementara empat orang diminta keterangannya,’’ paparnya.

Selain itu, ia menjelaskan empat orang anggota dewan yang dipanggil adalah mereka yang diduga ada kaitan dengan honor Pokir yakni, saudara S, FA, D, dan MY. Semoga kedepannya bisa saja bertambah dan terus arahnya berkembang. Pendalaman terhadap anggaran Pokir ini sendiri berawal dari pemberitaan media yang sempat ramai.

‘’Dari pemberitaan media itu kita merespon, sifatnya diklarifikasi dengan pihak-pihak terkait,’’ lanjutnya.

“Setahu saya yang namanya Dana Pokir Dewan itu tidak boleh digunakan pembayaran gaji para honor, melainkan harus di gunakan untuk pembangunan yang bersifat umum seperti, pembangunan Infrastruktur dan non infrastruktur,” tegas Kajari Kari Mukomuko.

“Meski ini baru dari dinas pendidikan, tidak menutup kemungkinan akan merembet ke OPD lainya , yang jelas saat ini kita fokus dulu yang di dinas pendidikan,” pungkasnya.(JPR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Views: 68 KETAPANG, JAPOS.CO – Peningkatan Pembangunan Pertanian dikecamatan merupakan salah satu tugas stakeholder pembangunan pertanian di kecamatan terutama BPP dan pihak pihak terkait lainnya, berbagai hal dilakukan untuk mendukung keberlangsungan…