Views: 289
SIMALUNGUN , JAPOS.CO – Mobil desa melalui Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) di Nagori Dolok Marlawan Kecamatan Jorlang Hataran Kabupaten Simalungun Sumatera Utara, sangat memprihatinkan.
Mobil Colt disel merek “Mistrubishi” Nomor polisi BK 8186 YJ, yang bersumber dari Alokasi Dana Desa tahun 2020 sebesar Rp 95 juta terparkir bebas, di halaman rumah warga dengan kondisi rusak parah dan sudah di tumbuhi rerumputan.
Dari pantauan dilapangan papan lantai mobil Colt disel tersebut telah busuk di karenakan sudah 5 tahun rusak dan dibiarkan begitu saja, bahkan aki atau batrai mobil dan dinamo serta kabel sudah hilang.
Karena mobil tersebut dalam kegunaannya untuk peningkatan Ekonomi desa, harusnya dikelola dan dipelihara serta sepenuhnya menjadi tanggungjawab Bumdes Nagori Dolok Marlawan Kecamatan Jorlanghataran Kabupaten Simalungun.
Beberapa warga di dusun Siregar, yang enggan namanya di publikasikan mengatakan, sangat prihatin atas di telantarkannya mobil Colt disel milik Badan usaha milik desa(Bumdes) kecamatan jorlang hataran tersebut.
“Padahal mahal lho beli mobil nya kok cuman di telantarkan begitu, aturannya di perbaikilah sayang mahal-mahal cuma di telantarkan,” ucap warga.
Warga juga menyoroti keberadaan Bumdes harusnya dapat membantu, dalam peningkatan ekonomi masyarakat dan mengoptimalkan aset yang dimiliki oleh desa tersebut. Warga meyakini bahwa, anggaran yang dikeluarkan oleh Pemerintah Desa (Pemdes) untuk Bumdes bukanlah biaya yang kecil. Atas hal tersebut, warga menyayangkan jika badan usaha milik desa tersebut, tidak beroperasi secara maksimal.
“Anggaran untuk BUMDES pasti bukan biaya yang kecil, jadi sayag rasanya kalau tidak maksimal, apalagi walaupun kami warga masyarakat biasa kami juga tahu berapa jumlah uang yang di kucurkan untuk Bumdes di sini,” ucap warga.
“Yang kami ketahui, Dana Bumdes Nagori Dolok marlawan kecamatan jorlanghataran kabupaten Simalungun bersumber dari Alokasi Dana Desa tahun 2020 sebesar Rp. 350 juta dengan pengalokasian dana 2 tahap pertama Rp. 150 Juta, kedua Rp. 200 Juta, selanjutnya Rp. 95 juta untuk beli kendaraan truk cold diesel tahun 2002, seingat kami(hanya 3 bulan beroperasi ) selanjutnya rusak. selanjutnya Rp. 10 juta untuk rehab kantin SMK Jorlanghataran yang dikontrak Bumdes Rp. 50 juta lagi untuk pembuatan pompa air minum di dusun Siregar, dan Rp. 160 juta lagi untuk alokasi belanja pupuk bersubsidi, itupun juga tidak jalan, Rp. 5 juta untuk Maringan butar butar (calon pangulu yang menang) dan sisanya lagi tidak tahu untuk apa? apakah masih ada uang itu?kalau masih ada mendingan buat perbaikan mobil yang rusak ini,” ungkap warga.
Warga meyakini bahwa, anggaran yang dikeluarkan oleh Pemerintah Desa (Pemdes) untuk BUMDES bukanlah biaya yang kecil. Atas hal itu, warga menyayangkan jika badan usaha milik desa tersebut, tidak beroperasi secara maksimal.
“Anggaran untuk Bumdes pasti bukan biaya yang kecil, jadi sayang rasanya kalau tidak maksimal,” lanjutnya.
Untuk diketahui bahwa dasar hukum atau pengaturan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) dapat dlihat dari beberapa peraturan perundang-undangan tersebut di bawah ini :
Undang-undang No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah Pasal 213 menyebutkan bahwa :
(1) Desa dapat mendirikan badan usaha milik desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa.
(2) Badan usaha milik desa sebagaimana dimaksud ayat (1) berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
(3) Badan usaha milik desa sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat melakukan pinjaman sesuai peraturan perundang-undangan.
Tentang BUMDes ini di atur pula dalam Undang-undang Repbulik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desaeraturan Pemerintah.
Pasal 87 :
(1) Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa yang disebut BUM Desa.
(2) BUM Desa dikelola dengan semangat kekeluargaan dan kegotong-royongan.
(3) BUM Desa dapat menjalankan usaha di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 88 :
(1) Pendirian BUM Desa disepakati melalui Musyawarah Desa.
(2) Pendirian BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Desa.
Peraturan Pemerintah Republik Indoensia Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Pasal 1 angka 7 :
Badan Usaha Milik Desa, selanjutnya disebut BUM Desa, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.(Tim)