Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINEJAWAJawa Timur

PT Cahaya Fajar Aditama Resahkan Warga Dua Desa di Kecamatan Buduran

×

PT Cahaya Fajar Aditama Resahkan Warga Dua Desa di Kecamatan Buduran

Sebarkan artikel ini

Views: 434

SIDOARJO, JAPOS.CO – PT Cahaya Fajar Adhitama atau PT CFA( Developer Citra Garden) saat ini sedang mengembangkan bisnis perumahan di kawasan Kecamatan Buduran Kabupaten Sidoarjo dengan melakukan pembebasan sawah dan pengurugan Gogol gilir di desa Entalsewu yang akses penguruganya melalui Desa Sidokepung dusun Mlaten Rt 26.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Nursalim Ketua RT 26 dusun Mlaten Desa Sidokepung kepada Japos.co mengaku bahwa warganya merasa resah dengan aktivitas developer.

“Warga resah mas, karena aktifitas developer yang melakukan pengurugan lahannya tanpa, memperhatikan kaselamatan dan kepentingan Warga Rt 26 ,dan bahkan hingga saat ini warga tidak menerima kompensasi apapun dari PT,” terangnya, Selasa (28/3).

Lebih jauh Nursalim mengatakan rumah warga telah mengalami retak dan pecah akibat aktifitas PT CFA, selain itu saat siang hari debu dari kegiatan keluar masuknya armada pengurugan mengakibatkan ganguan kesehatan pernafasan warga.

Selain itu, kata Nursalim belum lagi pembuatan jembatan sementara dari pohon kelapa  yang mengakibatkan terhambatnya arus air sungai mengakibatkan tergenangnya permukiman warga apabila hujan turun, hal ini diperparah dengan ketinggian urugan yang tidak memperhatikan ketentuan PEL banjir  yang diduga belum dikantongi PT CFA.

Atas peristiwa ini Nursalim mengaku pernah “diculik” oleh pihak pihak tertentu dan dibawa ke Polresta Sidoarjo dan dipaksa untuk menanda tangani kesepakatan yang salah satu isinya adalah pernyataan bahwa apabila terjadi demo warga, Nursalim harus bertanggung jawab.

Kesepakatan di Polresta Sidoarjo ini ditanda Tangani oleh Elok suciwati SH selaku Kepala Desa Sidokepung, Supriyadi (mantan Kepala Desa Trosobo  kecamatan Taman) mewakili PT CFA anggota BPD dan perangkat Desa Sidokepung.

Terpisah, Kasun (Kepala Dusun) Desa Ental Sewu Sakil Sulaiman mengatakan dirinya berkali-kali diperiksa pihak Kejaksaan Negeri Sidoarjo.

“Saya berkali-kali diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Sidoarjo yang mempertanyakan kelebihan tanah Gogol gilir ini, gogol yang dibebaskan oleh PT CFA adalah milik 61 petani gogol dengan luasan perpetani 1390m2/ancer  x 61 = 84.790m2 dan 61 petani gogol lainya  degan luasan 1220m2 x 61 = 74.420 atau keseluruhan 159.210m2 atau 15,9 Ha,” ungkapnya.

Akil juga mengungkapkan developer juga memberikan kompensasi kepada Desa 3,6 milyar yang tidak masuk ke kas desa, namun langsung dibagikan pada para petani gogol  yang 1/4 digunakan untuk pembangunan.

“Saya sebagai Kasun yang berketempatan tidak dapat apa-apa,” pungkas Akil langsung pergi.

Sementara Ketua DPRD Kabupaten Sidoarjo  H Usman saat diminta tanggapannya melalui selulernya terkait hal tersebut tidak memberikan tanggapan.

Sedangkan H Suyarno SH MH Ketua Komisi C dan Ketua Fraksi PDIP memnghimbau jika merasa dirugikan agar membuat surat pengaduan.

“Apabila warga desa tersebut merasa dirugikan atas tindakan Developer agar membuat Surat Pengaduan lepada Ketua DPRD Kabupaten Sidoarjo dan tembusan Komisi C DPRD Kabupaten Sidoarjo agar dapat di musyawarahkan dan dicarikan solusi bersama.

Terpisah Ketua LSM Komnas ( komunitas nasionalis) Suryanto menyikapi hal  kompensasi yang tidak masuk kas desa.

Menurut Suryanto atau Cak Sur (sapaan karibnya) kalau namanya kompensasi itu tentu haknya desa, apalagi di antara tanah – tanah Gogol ini banyak juga aset-aset desa seperti tanah Kepolo, Andil, galeng, patusan dan pamekan.

“Apabila hak desa disikat habis oleh PT dan dijadikan perumahan tentu PT harus membayar harganya sesuai dengan harga tanah gogol lainya dan itu harus masuk kas desa,” tutup Cak Sur. (zein)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *