Views: 283
BUKITTINGGI, JAPOS.CO – Walikota himbau lapisan masyarakat untuk menindaklanjuti kasus Penyakit Masyarakat (Pekat) sekaligus kasus LGBT di Kota Bukittinggi. Hal tersebut langsung ditindak lanjuti jajaran Satpol PP yang langsung dikomandoi Efriadi bersama anggota turun kelapangan.
Kepala Satpol PP Kota Bukittinggi Efriadi membentuk tim dan regu untuk menyisir lokasi yang diduga tempat maksiat, beberapa hotel dan lokasi Kafe ditemukan PSK dan Waria, Selasa (28/3).
Menurut data yang diperoleh dari Kasat Pol PP, setelah penyisiran, pelanggaran selama bulan Ramadhan Razia tanggal 27 Maret 2023 dini hari, pelanggaran Pasal 21 (tentang Waria)
(DW) 27 Tahun TKP: Garegeh, (MN) 36 tahun
TKP Garegeh. Pelanggaran dikenakan ps Pasal 20 (1) IH, ( 25 tahun) asal Medan. Pelanggaran Pasal 19 (Tidak ada KTP), Dhea Siregar umur (22 tahun) Asal Jawa Tengah, TKP Hotel Srikandi, pasal 20(1) pasangan nikah sirih Nama AEP (49) Tahun asal Agam, TKP Hotel Kartini, LM ( 29 Tahun) asal Payakumbuh, TKP: Hotel Kartini.
Hasil kerja Satpol PP, didampingi aparat Kepolisian, Kodim 0304 Agam, dan Anggota SatPol. PP.
“Selama Ramadhan, baru pertama kita melakukan razia pekat,” terang Kasat Pol PP Efriadi.(Yet).