Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINEJAWAJawa Barat

Besaran Uang Zakat Fitrah di Kabupaten Ciamis Ditetapkan Rp 30.000 per Orang

×

Besaran Uang Zakat Fitrah di Kabupaten Ciamis Ditetapkan Rp 30.000 per Orang

Sebarkan artikel ini

Views: 249

CIAMIS, JAPOS.CO – Besaran uang senilai harga beras untuk zakat fitrah 2023 di wilayah Kabupaten Ciamis adalah sebesar Rp 30.000 per orang. Kepastian tersebut disepakati berdasarkan hasil musyawarah yang dilaksanakan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Ciamis, Pemerintah Kabupaten Ciamis, dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Ciamis yang membahas pertimbangan harga pada zakat fitrah Idul Fitri 2023, baru-baru ini.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Menurut Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Ciamis, Drs. H Lili Miftah, M.BA dengan besaran tersebut pihaknya telah mempersiapkan pedoman menjelang pelaksanaan zakat fitrah pada Bulan Ramadhan mendatang dengan target Rp 30 miliar. “Alhamdulillah kami telah menyelesaikan beberapa persiapan hingga juknis (petunjuk teknis) pelaksanaan zakat fitrah, sehingga sebelum Ramadhan segalanya sudah dipersiapkan. Adapun harga beras yang telah kami tetapkan Rp 12.000 per kilogram dari nilai terendah Rp 9.500 dan harga tertinggi Rp 14.500. Jadi 2,5 kg itu seharga Rp 30.000” ujar H. Lili kepada Japos.co di Kantor Baznas Kabupaten Ciamis, Jumat (17/3).

Lili menjelaskan, pihaknya juga sudah mempersiapkan bagaimana merekam seluruh kegiatan dan telah membuat suatu sistem yang sudah teruji akuntabilitasnya agar pengumpulan zakat fitrah bisa dilaksanakan di masyarakat. Ia yakin pada tahun ini target Rp 30 miliar bisa tercapai. “Mudah-mudahan bisa lebih meningkatkan nilai atau angka zakat fitrah dari tahun sebelumnya Rp 25 miliar menjadi sekitar Rp 30 miliar. Karena persiapan kami sudah lebih baik dari tahun kemarin, baik dari pelayanannya maupun sistemnya,” jelasnya.

Dituturkannya, Baznas Kabupaten Ciamis juga telah melatih operator sistem di tiap kecamatan untuk menyetorkan hasil laporan ke Baznas Kabupaten Ciamis melalui aplikasi. “Mudah-mudahan dengan berbagai upaya persiapan dapat mencapai target dan seluruh masyarakat Ciamis bisa melaksanakannya, meskipun sekarang sedang agak sulit masalah ekonomi namun bagaimana caranya kewajiban setahun sekali ini bisa ditunaikan karena zakat fitrah ini wajib untuk semua umat muslim,” tuturnya.

Diketahui berdasarkan informasi Baznas Ciamis, pada tahun 2022 jumlah muzaki yang terdata di unit pengelola zakat (UPZ) terdaftar 919.195 orang, sedangkan di luar atau non UPZ ada sekitar 122. 982 orang. “Penerimaan dalam bentuk uang ada sekitar Rp 7 miliar lebih, ditambah bentuk beras sebesar 1.649.467,50 kilogram,” pungkas Sekretaris Baznas Ciamis, Kikin Muttaqin. (Mamay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Views: 134 SAMOSIR, JAPOS.CO – Berdasarkan hasil hitungan cepat (Quick Count) perolehan suara,  pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom-Ariston Tua Sidauruk dengan jargon (Vantas)  jauh…