Scroll untuk baca artikel
BeritaBODETABEKHEADLINETangerang

Pembangunan Pergudangan dan Perkantoran, Duta Indah Starhub Diduga Bermasalah

×

Pembangunan Pergudangan dan Perkantoran, Duta Indah Starhub Diduga Bermasalah

Sebarkan artikel ini

Views: 542

TANGERANG, JAPOS.CO – Duta Indah Starhub (Developed by Duta Indah Group) yang beralamat di Rt.004 Rw.008, Belendung, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, Banten (Samping Bandara Soekarno Hatta) akan membangun sejumlah properti pergudangan dengan luas bangunan 404 m², dan luas tanah 351 m².

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Berdiri di kawasan seluas 30 Hektar, tepat disamping kereta cepat bandara yang berdampingan langsung dengan landasan pacu pesawat. Kini menjadi sorotan publik dan aktivis dimasyarakat, yang ditujukan terhadap pengelolah bandara Soeta.

Pasalnya, Bandara Soeta yang diresmikan tahun 1985 oleh Presiden ke dua RI, Soeharto adalah menjadi bandara kebanggaan Negara Republik Indonesia.

Velya Novita Tanzil selaku legal staff dari Duta Indah Starhub saat dihubungi wartawan lewat nomor WhatsApp nya mengatakan, kalau bangunan peruntukan nya untuk ruko dan pergudangan. Dirinya juga menjelaskan, pihak pengembang akan tetap memperhatikan batas ketinggian bangunannya.

“Kita peruntukan untuk ruko dan pergudangan pak. Ijin sudah berproses semua di Pemkot Tangerang, dan perusahaan kita sudah punya izin KKOP nya. Memang ada batas batas bangunan maksimal yang harus kita perhatikan pak,” kata Velya kepada wartawan,(23/03/2023).

Sebagaimana diberitakan sebelumnya terkait berdirinya reklame yg diduga belum mengantongin izin,Velya Novita Tanzil selaku legal staff dari Duta Indah Starhub dengan enteng mengatakan melalui pesan whatsapp “terkait izin sih kita sudah berproses semua pak, cuma memang kan perlu waktu pak, hehehe,” sambil tertawa.

Berdasarkan Undang Undang No. 1 Tahun 2009. Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan atau disingkat KKOP, adalah wilayah daratan atau perairan serta ruang udara di sekitar bandar udara yang digunakan untuk kegiatan operasi penerbangan dalam rangka menjamin keselamatan penerbangan.

Radius KKOP relatif sangat luas, mulai dari pinggir landas pacu sampai radius 15.000 meter dengan ketinggian yang berbeda-beda sampai 150 meter relatif terhadap Titik Reference Bandar Udara.

Aturan tersebut sudah diatur didalam Undang – Undang Nomor 1 tahun 2009 tentang penerbangan pasal 210 dan pasal 229 butir e.

Juga peraturan Menteri Perhubungan Nomor 90 Tahun 2018 Tentang Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Perhubungan di Bidang Udara.

Pada zona radius tertentu dari landasan pacu, terdapat beberapa zona yang ditentukan area aman untuk mendirikan bangunan. Rekomendasi ini menetapkan batas maksimum ketinggian bangunan di sekitar zona tersebut.

Guntur Hutabarat Aktivis dimasyarakat dari Lembaga Garda Rakyat Untuk Daerah Nasional (LSM-GARUDA) menyampaikan, keberadaan pengembang Duta Indah Starhub sangat bertolak belakang dengan tata cara pemanfaatan tanah PAP Bandara Soeta.

“Didalam Pasal 210 Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2009 tersebut mengatur, dilarang berada di bandar udara, mendirikan bangunan atau melakukan kegiatan-kegiatan lain di dalam maupun di sekitar bandara yang dapat membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan,” jelasnya.

Selanjutnya kata Guntur, terkait dengan kewajiban Pemerintah Daerah, diatur didalam Undang Undang Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan, menetapkan untuk menjamin keselamatan dan keamanan penerbangan serta pengembangan Bandar udara.

“Pemerintah daerah wajib mengendalikan daerah lingkungan kepentingan bandar udara. Untuk mengendalikan daerah lingkungan kepentingan bandar udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pemerintah daerah wajib menetapkan rencana rinci tata ruang kawasan di sekitar bandar udara bandar udara dengan memperhatikan rencana induk bandar udara dan rencana induk nasional bandar udara,” ucap Guntur.

Dirinya berharap, agar Kementerian perhubungan bertanggungjawab untuk ijin dari pengembang tersebut. Karena landasan pacu (runway) adalah bagian dari fasilitas utama pada lapangan terbang yang digunakan untuk proses operasional pesawat terbang untuk lepas landas (take-off) dan pendaratan (landing).

“Yang pastinya, harus dikaji lebih jauh lagi oleh pemerintah pusat dan daerah, karena faktor-faktor yang mempengaruhi panjang atau sekitar landasan pacu berakibat kepada keselamatan penumpang pesawat,” ujar Guntur.(Bung)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *