Views: 495
KALBAR, JAPOS.CO – Satu unit Bangunan Ruko yang disita oleh Ditreskrimsus Polda Kalbar terkait perkara kasus Korupsi Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat (BP2TD) Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat yang merugikan Negara Rp 32 Miliar dipertanyakan.
Hasil pantauan Japos.co di lapangan, Bangunan Ruko mewah bernilai Puluhan Milyar yang berlokasi di wilayah Kota Pontianak tersebut tidak terlihat adanya tanda – tanda Penyegelan, bahkan terlihat di dalam Bangunan Ruko tersebut berpenghuni dan dijadikan tempat usaha.
Dari informasi yang disampaikan oleh narasumber Japos.co, bahwa pada tanggal 05 Juli 2021, pihak Ditreskrimsus Polda Kalbar mengeluarkan Surat Perintah Penyitaan Bangunan Ruko dengan SHM Nomor : 18032 melalui Sprint Nomor : SP.Sita/51/VII/2021/Ditreskrimsus.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Japos.co, Bangunan Ruko yang disita tersebut ternyata milik Hj Er yang merupakan istri dari seorang Pejabat penting di Pemprov Kalbar. SHM Bangunan Ruko tersebut telah dibalik nama kepada Hj Er pada Tanggal 01 Juni 2015 melalui Akta Jual Beli Nomor 119/2015 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Pontianak.
Kasus Perkara Korupsi BP2TD Mempawah Dalam Tahap Sidang.
Kasus Korupsi yang merugikan keuangan Negara sebesar Rp 32 Milyar tersebut saat ini dalam tahap proses Persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Pontianak.
Kasus ini menyeret beberapa orang tersangka yang kini statusnya sudah menjadi terdakwa, diantaranya : (Prayitno) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Perhubungan, Direktur PT Rajawali Sakti Kalbar (Erry Iriansyah).
Kemudian, Direktur PT Batu Alam Berkah (Joni Isnaini), Direktur PT Malabar Mandiri (Razali Gustam), Direktur PT Teknik Jaya Mandaya (Nurlela), serta Gazhali, selaku pihak yang berperan membantu dalam administarsi lelang.
Proyek BP2TD Mempawah dilaksanakan melalui Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Darat (PPSDMPD) yang dibiayai melalui APBN Tahun 2016 sebesar Rp 128 miliar, untuk pembangunan sejumlah gedung Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat (BP2TD) di Kabupaten Mempawah.
Proyek ini dibagi menjadi empat paket pekerjaan serta bangunan infrastruktur dan landscape dengan rincian sebagai berikut : paket I sebesar Rp 15 milyar, paket II sebesar Rp 6 milyar, paket III sebesar Rp 20 milyar, paket IV sebesar Rp 15 milyar, dan pembangunan infrastruktur serta lansdscape sebesar Rp 65 miliar, kemudian terakhir belanja dan konsultasi sebesar Rp 5 milyar.
Terkait penyitaan Bangunan Ruko milik Hj. Er ini, hingga berita terbit pihak Polda Kalbar belum memberikan jawaban atas konfirmasi Japos.co melalui Surat Elektronik, yang disampaikan kepada Kabidhumas Polda Kalbar, Kombes Pol Raden Petit Wijaya, SIK MM via pesan WhatsApp (22/03). (Hardi)