Scroll untuk baca artikel
BANTENBeritaHEADLINEPandeglang

Perkawinan Tidak Dihadiri Penghulu Tupoksi PPN di KUA Mandalawangi Dipertanyakan

×

Perkawinan Tidak Dihadiri Penghulu Tupoksi PPN di KUA Mandalawangi Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini

Views: 364

PANDEGLANG, JAPOS.CO – Tugas Pokok dan Fungsi ( TUPOKSI) Pegawai Pencatat Nikah (PPN) di Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan Mandalawangi dipertanyakan, pasalnya ada salah satu Peristiwa perkawinan yang tidak dihadiri oleh kepala KUA ataupun penghulu yang mempunyai tupoksi selaku PPN.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Hasil informasi yg diterima oleh Japos.co perkawinan pasangan suami istri yang dilangsungkan di Desa curug lemo Hanya dihadiri oleh petugas Penyuluhan Agama Islam ( PAI ) padahal bukan tupoksinya sebagai PPN.

Rohan selaku Pegawai PAI di KUA Mandalawangi saat dikonfirmasi mengenai kebenaran informasi tersebut membenarkan dan mengakui seolah lupa kalau dirinya bukan bagian dari PPN.

“Itu saya kebetulan jadwal hari itu ada 9. Pasutri sementara di waktu yg sama ada 6 pasutri di jam 9. G mungkin orang sendiri bisa menghadiri di 6 titik yg sama. Kalau dulu mungkin di jaman para wali bisa saja terjadi, ” ujarnya seakan apa yang dilakukannya sesuai dengan aturan yang ada.

Sementara itu Agus Asrori selaku KUA Kecamatan Mandalawangi mengatakan kepada Japos.co kalau PAI tidak Boleh menikahkan dalam arti mengganti PPN dalam proses pernikahan.

“Tak boleh, waduh pelanggaran ini, ya jelas saya larang. Kecuali walinya. PAI boleh menikahkan anak perempuannya /penerima wakil dari orang lain,” paparnya.

Hal serupa dikatakan oleh Iwan Falahudin selaku Kepala Bidang Urusan Agama Islam Kantor wilayah Kementrian Agama Provinsi Banten.

“Yang harus melakukan pencatatan perkawinan, sesuai dengan ketentuan adalah penghulu,” tukasnya.

Tanggapan berbeda disampaikan oleh Solehudin selaku Kasie Bimas Kemenag Pandeglang.

“Mengingat sangat terbatasnya penghulu yang ada di Pandeglang, sementara’pernikahan itu dalam waktu yang sama, demi lancarnya pelayanan, maka kepala KUA bisa mengutus atau yang dipercaya yang punya kompetensi dibidang itu maka sah sah saja,” jelasnya.

Perbedaan pendapat dan tanggapan Antara kepala KUA, Kabid Unrais Kanwil dan Kasie Bimas Kemenag Pandeglang seakan menyimpulkan lemahnya penegakan Peraturan Menteri Agama RI No 19 Tahun 2020 tentang pencatatan Pernikahan di Wilayah Kemenag Pandeglang seakan- akan kurangnya ketegasan dari pemangku kebijakan.(Yan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Views: 75 KETAPANG, JAPOS.CO – Peningkatan Pembangunan Pertanian dikecamatan merupakan salah satu tugas stakeholder pembangunan pertanian di kecamatan terutama BPP dan pihak pihak terkait lainnya, berbagai hal dilakukan untuk mendukung keberlangsungan…