Views: 208
PEKANBARU, JAPOS.CO – Pihak keluarga pemilik bangunan sangat kecewa dengan Pengadilan Negeri Pekanbaru (PN Pekanbaru) yang akan melakukan Eksekusi tanah dan bangunan di Jl. Siak Kota Pekanbaru (Palas) yang rencananya akan dilaksanakan hari Senin depan tanggal (20/3/2023).
Kuasa Hukum keluarga Alm. Kombes Tumpal Manik yakni Kantor Lawyer Bangun Pasaribu dalam pernyataannya kepada media.
“Terkait akan dilaksanakan Eksekusi tanah Almarhum Tumpal Manik yang diperoleh dari Siti Rahma yang diklaim berdasarkan perkara antara Samsudin dengan nomor perkara 63 perdata thn 1995, kami berkeberatan karena ketidaksesuaian obyek dalam putusan dengan obyek di lapangan. Baik batas letak dalam tanah tersebut dan seharusnya dilaksanakan dulu constatering untuk menyesuaikan obyek tanah dengan amar putusan,” kata Bangun Pasaribu.
“Lalu pihak ketiga sudah membangun dan merawat tanah itu selama ini, seharusnya dinilai juga secara jelas oleh apresial dengan tahun pelaksanaan eksekusi. Kita juga sudah melakukan perlawanan hukum, kami menang di PN dan PT. Kita juga sudah ajukan Peninjauan Kembali (PK) dan sedang berjalan,” tambahnya lagi.
“Dan satu hal kami tambahkan bahwa terhadap perbedaan obyek baik batas dan wilayahnya kami sudah melaporkan kepada Polresta Pekanbaru agar diusut secara tuntas terhadap hal-hal yang janggal menurut hukum yang mengandung pemalsuan dan keterangan palsu karena terdahulu sudah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap terhadap pemalsuan surat dan wilayah sepadan kami, namun disini tidak layak untuk menyebutkan nama,” terang Bangun.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pria Budi membenarkan akan dilaksanakannya eksekusi tanah di jl Siak Palas Pekanbaru.
“Memang benar bahwa ada permintaan Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk Pengamanan eksekusi tersebut dan kami sudah rapat kordinasi dengan Ketua Pengadilan Pekanbaru, Camat Rumbai, Lurah Palas. Danramil Rumbai, Ketua RW, RT, Pemohon dan Andre Libra (PH). Kami hanya pengamanan saja, ” jelas Kapolresta saat dikonfirmasi awak media.
Menurut ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru melalui Humas Salomo Ginting SH, bahwa sesuai Jadwal Penetapan tahun 2016 akan dilaksanakan eksekusi tanah dan bangunan di Jl. Siak Palas Pekanbaru pada hari Senin tanggal (20/3/2023 )nanti.
“Memang pihak ketiga sudah melakukan perlawanan hukum dan sudah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) tetapi PK tidak bisa membatalkan eksekusi, seandainya PK mereka diterima maka Mahkamah Agung akan menetapkan siapa yang akan mengganti rugi nantinya. Memang penetapan eksekusi tahun 2016 karena lanjutan maka tidak perlu lagi penetapan baru,” jelas Salomo.
“Kami juga sudah melakukan Constatering dan melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada tahun 2016 yang lalu. Dan ketika itu tidak ada masalah. Seandainya ada kesepakatan antara pemohon eksekusi dengan pihak ke tiga berdamai tentu eksekusi batal dilaksanakan,” tutupnya. (AH)