Views: 201
CIAMIS, JAPOS.CO – Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Ciamis, H Okta Jabal Nugraha ST MT, mendorong setiap perusahaan yang ada di Ciamis agar mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan.
Menurutnya, jaminan sosial merupakan hak pekerja, dan pemberi kerja wajib memenuhinya. “Hal itu sesuai dengan Undang-Undang nomor 40 tahun 2004, tentang sistem jaminan sosial nasional,” ungkap H Okta, saat membuka kegiatan sosialisasi peraturan perundang-undangan tentang BPJS Ketenagakerjaan, Selasa (14/3) di Aula Dinas PUPRP. Kegiatan tersebut diikuti 50 orang, terdiri dari perwakilan perusahaan dan pekerja yang ada di Kabupaten Ciamis.
Lanjut H. Okta, di Kabupaten Ciamis tercatat ada 354 perusahaan, mulai dari skup kecil, sedang dan besar. Dari ratusan perusahaan itu, baru beberapa persen saja yang memberikan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerjanya. “Padahal, sesuai UU nomor 40 tahun 2004, setiap warga negara wajib mendapatkan perlindungan sosial,” katanya.
Oleh karena itu, H. Okta berharap perusahaan di Ciamis bisa memberikan hak karyawannya dengan mengikutsertakan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Pun dengan si pekerja, mesti memenuhi tanggung jawabnya dengan bekerja sesuai SOP masing-masing perusahaan. “Saya yakin, jika perusahaan memberikan jaminan sosial, maka para pekerja akan lebih meningkatkan produktivitasnya,” ujarnya.
Okta menghimbau, agar pemberi kerja (perusahaan) dan para pekerja harus saling terbuka. “Sehingga nantinya tidak terjadi permasalahan hubungan antara pekerja dan si perusahaan,” himbaunya.
Dalam kegiatan sosialisasi perundang-undangan tentang BPJS Ketenagakerjaan itu, hadir sebagai narasumber DR Nurdiana, Dekan Fakultas Ekonomi Unigal, serta perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Tasikmalaya. (Mamay)