Views: 263
PANDEGLANG, JAPOS.CO – Sat Res Narkoba Polres Pandeglang Polda Banten bersama Polsek Patia, membawa Paksa seorang pemuda, karena diduga terlibat tindak pidana pengedaran obat-obatan terlarang.
Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah melalui Kasat Narkoba AKP Ilman Robiana pada Kamis (16/03/23) menjelaskan, tersangka berinisial P (24) warga Kp. Cibungur Masjid, Ds. Cibungur, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang.
“Satuan Res Narkoba Polres Pandeglang bersama Polsek Patia melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial P (24) pada hari Selasa (16/03/23) sekira pukul 16.00 wib di depan rumah pelaku yang beralamat di Kp. Cibungur Masjid, Ds. Cibungur, Kecamatan Sukaresmi, Kab. Pandeglang,” ujarnya.
Kasat Narkoba Polres Pandeglang menambahkan dari hasil penangkapan, petugas Kepolisian melakukan penggeledahan badan serta tempat ditemukan barang bukti berupa obat tablet warna kuning berlogo MF (Hexymer) sebanyak 540 butir, dan obat tablet merk TRAMADOL HCI sebanyak 985 butir, 1 buah HP merk Xiomi warna Putih yang kesemuanya tersimpan di tempat duduk depan rumah dan di temukan uang hasil penjualan obat-obatan sebesar Rp.7.000,- di dalam saku celana.
Setelah dilakukan Intograsi pelaku mengaku mendapatkan obat-obatan tersebut dari sdr. M dengan maksud dan tujuan untuk di jual.
“Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Pandeglang untuk diproses lebih lanjut, tersangka di jerat dengan pasal 197/196 Undang Undang RI nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan hukuman paling lama 15 tahun penjara,” tutup AKP Ilman. (Yan/Hms)