Views: 196
Beranda
JAWA
Jawa Barat
Dorong UPZ Tertib Administrasi Baznas Ciamis Gelar Pelatihan Operator Pelaporan Zakat
Dorong UPZ Tertib Administrasi Baznas Ciamis Gelar Pelatihan Operator Pelaporan Zakat
admin23 min baca
CIAMIS, JAPOS.CO – Zakat Fitrah wajib ditunaikan bagi setiap jiwa, dengan syarat beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadhan, memiliki kelebihan rejeki atau kebutuhan pokok pada malam maupun ketika Hari Raya Idul Fitri.
Pengertian Zakat Fitrah dan perhitungannya merupakan salah satu rukun Islam yang wajib ditunaikan oleh semua usia. Zakat Fitrah adalah yang diwajibkan atas setiap jiwa, yang dilakukan pada Ramadhan. Sebagaimana hadis disampaikan Ibnu Umar dan hadis lainnya yang menjelaskan hukum tentang Zakat Fitrah.
Menjelang bulan Ramadhan tahun 1444 H, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) kabupaten Ciamis, melaksanakan kegiatan pendidikan dan pelatihan operator pelaporan zakat, untuk UPZ Kecamatan se Kabupaten Ciamis. Kegiatan itu digelar dua hari Senin-Selasa (13-14/3) di gedung Islamic Centre Ciamis.
Wakil Ketua III bidang keuangan dan pelaporan Baznas Ciamis, H Didin Sa’adudin mengatakan, pelatihan tersebut dilakukan dalam upaya melaksanakan tertib administrasi di tingkat UPZ Kecamatan.
“Para pesertanya adalah pengurus UPZ Kecamatan yang paham terhadap IT,” kata H Didin.
Saat ini, kata H. Didin, Baznas Ciamis tengah melaksanakan optimalisasi zakat, infak dan sodaqoh. Hal itu harus diimbangi dengan pelaporan dan pengadministrasian yang baik dan sesuai akuntansi keuangan Baznas.
“Intinya Baznas Ciamis berusaha agar zakat, infak dan sodaqoh dari masyarakat itu tercatat dengan baik, sesuai dengan syariat dan perundang-undangan,” katanya.
H Didin menjelaskan, pelaporan berbentuk administrasi akuntansi sangat penting, terutama dalam laporan zakat fitrah.
Menurutnya, tahun 2021 hanya ada 4 Desa yang melaksanakan pelaporan zakat fitrah dengan tertib administrasi. Kemudian tahun 2022 kemarin, menjadi 13 Kecamatan yang sudah baik dalam pelaporannya.
“Nah tahun 2023 ini, kita berharap semua Kecamatan memberikan pelaporan zakat fitrah dengan administrasi akuntansi keuangan yang benar,” jelasnya.
Tahun 2022 kemarin, ungkap H. Didin, karena yang melakukan pelaporan zakat fitrah hanya 13 Kecamatan, sehingga potensi zakat fitrah yang terhitung hanya Rp 18 miliar.
“Jika semua kecamatan dengan jumlah penduduk Kabupaten Ciamis sebanyak 1,4 juta orang dikali misal Rp 20.000 (2,5 kg beras), maka potensi zakat fitrah di Ciamis sudah Rp 28 miliar,” ungkapnya.
H Didin berharap, para pengurus UPZ Kecamatan yang telah mengikuti pelatihan pelaporan operator zakat ini, bisa menyampaikan kembali hasil pelatihan ke UPZ Desa di wilayahnya masing-masing.
“Sehingga UPZ Desa juga nanti bisa lebih tertib administrasi saat pelaporan ke tingkat kecamatan,” harapnya.
Selain zakat, infak dan sodaqoh, tutur H. Didin, pelaporan yang mesti lebih tertib dalam administrasi adalah qurban. Tahun 2023 kemarin hewan qurban yang disembelih mencapai belasan ribu. Terdiri dari sapi 4.47 ekor, domba 4.469 ekor, kambing 1.303 ekor dan kerbau 2 ekor. Jika diuangkan, maka qurban di Ciamis bisa mencapai 100 miliar lebih.
“Partisipasi umat islam untuk ikut mensejahterakan sesama sebenarnya sangat besar. Cuman tidak kelihatan saja, karena tidak tercatat dengan benar. Jadi kedepan, pelaporan saat hari raya qurban harus lebih baik lagi. Siapa saja yang berkurban (Muzakki), kemudian siapa saja yang menerima daging qurban (Mustahik) itu harus tercatat,” tuturnya.
Disinggung mengenai besaran Zakat Fitrah di Kabupaten Ciamis, tandas H. Didin bahwa untuk beras kisarannya seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa tapi kalau dinominalkan dalam bentuk uang pihak Baznas Kabupaten Ciamis masih menunggu surat edaran yang dikeluarkan oleh Baznas Jabar, karena fluktuasi harga beras saat ini masih belum stabil. (Mamay)