Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINERiauSUMATERA

Ditreskrimum Polda Riau Tangkap Pelaku Curas ATM Bank Panin

×

Ditreskrimum Polda Riau Tangkap Pelaku Curas ATM Bank Panin

Sebarkan artikel ini

Views: 172

PEKANBARU, JAPOS.CO – Terjawab sudah keresahan masyarakat Riau secara khusus kota Pekanbaru.  Jajaran Ditreskrimum Polda Riau berhasil mengungkap pelaku pencurian dengan Kekerasan (Curas) ATM Bank Panin di Jalan Tanjung Datuk persimpangan Jalan S Syarif Qasim pekanbaru. Riau Minggu ( 5-3-2023 ) pagi.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Dir reskrimum Polds Riau Kombes Pol Asep Darmawan melalui Wadiir Krimum Polda Riau AKBP Sunhot P Silalahi dalam Konfrensi Pers Rabu (15/3/2023 ) malam di Mapolda Riau, di dampingi Humas Polda Riau AKBP Raden Edi Shaputra, Kasubdit III Jatanras AKBP Asep Sujarwadi menjelaskan untuk kasus Curas yang ditangani Subdit III Jatanras

“Berdasarkan  hasil penyelidikan dan informasi dari masyarakat Kami berhasil mengungkap dan menagkap pelakunya berjumlah 5 orang. Diantara pelaku kami menangkap di purwakarta jawa barat dan satu di pekanbaru, ” jelas Sunhot.

“Para pelaku ini sudah datang ke pekanbaru pada bulan febriari dan mereka sudah keliling ke Kuansing, Siak, Pelalawan untuk mencari korbannya dan ternyata tidak berhasil .dan tanggal 4 bulan3 mereka melakukan penggambaran seputar TKP. Selanjutnya mereka mengikuti mobil PT SSI  yang membawa uang untuk mengisi ATM tersebut. Mereka melakukan aksinnya dan berhasil merampas uang sejumlah 100 juta dengan menembak salah satu petugas yang mengisi ATM  tersebut setelah itu para pelaku melarikan diri.” ungkap Sunhot.

“Kelima pelaku ber inisial YP, WS, HW. AW, EES.dan dari kelima pelaku  ada dua oknum aparat ikut melakukan Curas keduannya adik beradik, kedua oknum itu sudah diserahkan ke Detasemen Polisi Militer(Denpom),” tambahnya.

“Dengan barang bukti satu unit mobil avanza warna hitam, sepeda motor vixion warna putih. Satu senjata api jenis Makarop, dan bebrapa butir amunisi, palu, Sejumlah uang 3 jt rupiah. Pasal yang kami terap 365 pencurian dengan kekerasan ayat 1dan2 ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tutupnya.(AH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *