Views: 278
MUKOMUKO, JAPOS.CO – Terkait Dengan perkembangan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tentang penyaluran Bantuan Langsung Non Tunai (BPNT) di Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu Kepala Kejaksaan (Kajari) Mukomuko, pada Wartawan Rudi Iskandar SH MH melalui Kasi Pidsus, Agung Malik Rahman Hakim SH MH mengungkapkan, pada Senin (13/3) lalu digelar sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu dengan agenda keterangan saksi-saksi.
Ada tiga saksi dihadirkan dalam persidangan tersebut. Yakni Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) selaku pendamping program BPNT.
“Baru tiga saksi yang dihadirkan. Semuanya pendamping BPNT atau TKSK. Yaitu TKSK XIV Koto, Ipuh, dan Selagan Raya,” ungkap Agung.
Dari keterangan para saksi di hadapan Hakim, lanjut Agung, menguatkan apa yang penyedik Kejari Mukomuko sangkakan terhadap tersangka.
Tidak hanya itu, saksi juga menyebut-nyebut peran pihak ketiga inisial S yang menjadi pemasok barang kebutuhan untuk BPNT di Mukomuko.
“Terkait pihak ketiga inisial S ini sempat diulas juga oleh Hakim,” ungkap Agung lagi.
Kasi Pidsus mengatakan, Masih dalam persidangan, ketiga saksi yang telah memberikan keterangan juga menyatakan itikat untuk mengembalikan kerugian negara yang mereka terima.
“Masing-masing saksi dari TKSK ini ada yang menerima Rp 27 juta, Rp 34 juta, dan Rp 37 juta. Itu akumulasi uang yang mereka terima dalam beberapa tahun. Saksi menyatakan siap mengembalikan,” ujar Agung.
Ia menegaskan, seluruh TKSK atau pendamping BPNT ini akan dipanggil sebagai saksi di persidangan. Ada 8 TKSK lagi pada persidangan berikutnya akan diminta keterangannya oleh Hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu.
“Di Mukomuko kan ada 15 TKSK ditambah 1 Koordinator. 4 TKSK dan Koodinator sudah jadi tersangka. Tinggal 11 TKSK lagi yang bakal jadi saksi. 3 orang sudah memberikan keterangan. Sisa 8 orang lagi,” bebernya.
“8 orang TKSK ini kemungkinan akan dipanggil pada persidangan Senin (20/3/2023) mendatang,” imbuhnya.
Disebutkannya lagi, tidak hanya TKSK yang akan dihadirkan di persidangan sebagai saksi. Pihak-pihak terkait seperti dari Dinas Sosial, termasuk pihak ketiga berinisial S kemungkinan juga akan dipanggil sebagai saksi.
“Agenda persidangan kita maraton ya. Setiap hari Senin di setiap pekan. Tahapan masih keterangan saksi. Banyak saksi yang mesti dihadirkan. Apa perkembangan dari kasus BPNT ini nanti, tergantung Hakim Sampai Agung.(JPR)