Views: 320
PASURUAN, JAPOS.CO – Pemerintah Desa Ngadirejo melalui Ketua Panitia melakukan penyerahan sertifikat tanah program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2022 di Desa Ngadirejo Kecamatan Tutur Kabupaten Pasuruan Sabtu (11/03/2023).
Kepala Desa Ngadirejo, Muliono menyerahkan 10 (sepuluh) sertifikat secara simbolis kepada penerima sertifikat tanah untuk program PTSL tahun 2022. Hal ini merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas tanah masyarakat.
“Sertifikasi program PTSL ini bertujuan untuk percepatan pemberian dalam kepastian hukum, dan perlindungan hukum hak atas tanah masyarakat secara pasti, cepat, lancar, aman, adil dan merata, serta terbuka,” katanya
Lebih lanjut, tidak adanya sertifikat tanah bisa sangat berpotensi menjadi masalah. Menurutnya sudah banyak kasus sengketa tanah dan sengketa lahan terjadi atas tidak adanya sertifikat tanah.
“Dengan telah dimilikinya sertifikat, maka status kepemilikan hak atas tanah menjadi jelas, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir lagi akan adanya sengketa atas kepemilikan hak tanahnya,” jelasnya
Sementara itu, Ketua Panitia PTSL Atemo menyampaikan, dengan target 1.551 buah sertifikat tanah yang akan dibagikan di Desa Ngadirejo Namun di pembagian sertifikat tahap empat ini sebanyak 1.150 yang sudah kami bagikan.
“Saya ucapkan terima kasih kepada Semua pihak, Forkopimca, jajaran Kepala Desa serta bapak/ibu sekalian dengan suksesnya PTSL di Desa Ngadirejo ini,” jelasnya.
Melalui program ini Muliono Dan Atemo berpesan kepada masyarakat Ngadirejo untuk dapat menjaga baik sertifikat tanah yang telah diberikan dan dapat memberdayakan tanah yang telah dimiliki untuk meningkatkan kesejahteraan. (Wio/Aza)