Views: 539
TANGERANG, JAPOS.CO – Pajak reklame, pajak hotel dan pajak restoran adalah bagian dari pajak daerah. Ketiga diantaranya cukup berpotensi dalam meningkatkan pendapatan daerah (PAD). Agar terpenuhinya kebutuhan suatu wilayah dan meratanya pembangunan, maka pendapatan yang diterima dari tahun ke tahun harus selalu ditingkatkan.
Bagaimana jadinya bila ada reklame berdiri kokoh yang diduga tidak memiliki izin dari pemerintah daerah dalam hal ini dinas Kebudayaan parawisata (BUDPAR)dan dinas perijinan Kota Tangerang.
Pantauan Japos.co dilapangan reklame pergudangan Duta Indan Starhub yang beralamat Jalan Irigasi Cisadane Timur Kelurahan Karang Sari Kecamatan Neglasari diduga belum memiliki ijin dari dinas terkait.
Sementara Rizal kepala dinas Kebudayaan dan parawisata kota Tangerang ketika di konfirmasi melalui selulernya membenarkan pihkanya belum pernah mengeluarkan rekomtek sampai saat ini.
“Kewenangan budpar hanya mengeluarkan rekomtek apabila yang besangkutan mengajukan perizinan,” terangnya.
Di tempat terpisah Ahmad zuldin Sekretaris dinas perijinan Kota Tangerang membenarkan belum pernah mengeluarkan izin reklame Duta indah Starhub.
Namun saat akan konfirmasi ke pihak pengembang yaitu Duta indah Starhub tidak dapat di temui, menurut salah seorang petugas keamanan yang berwenang memberikan tanggapan sedang tugas luar.(bung)