Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINEKepulauan Bangka-BelitungSUMATERA

Sekda Harus Berani Copot Oknum Pejabat “Menghambat” Pelayanan Publik

×

Sekda Harus Berani Copot Oknum Pejabat “Menghambat” Pelayanan Publik

Sebarkan artikel ini

Views: 274

BELITUNG, JAPOS.CO – Mantan Anggota DPRD Belitung, Johan Palit menegaskan, Sebaiknya Sekda Kabupaten Belitung H Hendra Cahya, SE MSi harus Berani mencopot Oknum Pejabat yang diduga “Menghambat” Pelayanan Publik.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Menyusul masih terjadi keluhan masyarakat yang membutuhkan pelayanan ASN dilingkungan Setda Bagian Tata Pemerintahan. Permohonan dan permintaan salinan turunan serta pertanggungjawaban hilangnya Sertifikat/Aset milik CV Arjuna Bahria & CO dan Buku Tanah (Ahli Waris).

Sebagai ASN mereka disumpah untuk Amanah menjalankan tugas sebagai abdi negara memberikan pelayanan public yang dibutuhkan masyarakat, tidak ada alasan untuk tidak melayani, jika Oknum ASN tidak memiliki kemampuan menjalankan tugas yang diembannya, wajar Sekda mengambil sikap dan dilakukan audit oleh Inspektorat berkaitan kinerja Oknum ASN tersebut,” pungkas Johan dengan nada tinggi.

Informasi menyebutkan, Pemberi Kuasa H Abdul Muis Muhady, Suryasmin Bahar, Syaribanon Bahar dan Baharsan Aziz dilaporkan oleh Tim Pengacara (Penerima Kuasa) Irwan SH dan I Gede Muliarta SH MM, H Abdul Rauf, Abdul Rais dan Abdul Razak kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Belitung juga dilaporkan ke Bupati Belitung dan Bagian Tapem 6 bulan lalu.

Namun tidak diproses dan tidak ada informasi Bagian Tapem, sehingga memberikan “Citra Buruk” terhadap pelayanan yang dibutuhkan masyarakat, kita apresiasi langkah cepat Sekda memanggil kedua Oknum Pejabat Bagian Tapem , tandas Johan kepada Japos.co Jumat (10/03).

Menurut Johan, ketegasan Sekda kita apresiasi telah memanggil dan memerintahkan Kabag Tapem Oscar, SSTP dan Stafnya Bambang, SH segera memproses surat yang dimohon oleh CV. Arjuna Bahria & CO dan Permohonan Salinan/Turunan Sertifikat Buku Tanah, faktanya sampai berita ini diturunkan , belum ada jawaban sehingga membuat kecewa terhadap kualitas pelayanan yang diberikan kedua Oknum ASN tersebut.

Jika kualitas pelayanan public ini tidak diimplementasikan sehingga masyarakat yang membutuhkan pelayanan menjadi terhambat akibat surat tersebut dan ahli waris dari CV. Arjuna Bahria & CO menjadi kecewa akibat Oknum  tersebut, sebagai ASN yang bertugas melayani masyarakat karna ASN mendapatkan imbalan gaji oleh negara, pungkasnya.

Dihubungi Japos.co Jumat sore (05/03), Hendra mengakui keluhan masyarakat atas kualitas pelayanan oleh oknum ASN dilingkungan bagian Tapem  belum sepenuhnya dirasakan. Menegaskan Kepala Satuan Kerja harus mampu bermitra dan menjawab konfirmasi Wartawan menyangkut pelayanan pemerintah yang dibutuhkan masyarakat apalagi ASN (Aparatur Sipil Negara) yang diberi tugas oleh negara sebagai pelayan masyarakat.

Sebagai Pembina ASN dan ketua tim Baperjakat ( Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan ) pihaknya memanggil Kabag Tapem Oscar, S.STP dan Staf nya Bambang, SH. Untuk segera memproses dan menjawab permintaan CV. Arjuna Bahria & CO dan Permohonan Salinan/Turunan Sertifikat Buku Tanah.  Kepala Satker/Kabag untuk menyatukan visi dan misi Pemerintah sebagai tanggungjawab moral mewujudkan pembangunan agar kualitas pelayanan ASN dijajaran Pemkab Belitung agar dinikmati masyarakat. Jika tidak mampu melaksanakan tugas yang diamanahkan lebih baik mundur.

“Implementasi dan eksistensinya, tidak seperti diharapkan, masih terjadi keluhan masyarakat terhadap kualitas pelayanan. Kita evaluasi kinerjanya seharusnya konfirmasi Wartawan terhadap kasus tanah CV. Arjuna Bahria & CO yang dilaporkan dijawab. Jangan dibiarkan konfirmasi Wartawan untuk menjaga keseimbangan pemberitaan dan citra pemerintah, terkait informasi akan terjadi Mutasi Pejabat lagi tunggu perintah Bupati secepatnya laksanakan, pungkasnya dengan nada kecewa dan marah.

Senada ditegaskan Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Bakri Hauransyah, SE siap melaksanakan pembinaan oknum ASN Bagian Tapem semoga Pers menjadi mitra dan mengkritisi jalannya Pemerintahan dan Pembangunan menyuarakan kebenaran.

Kabag Tapem Oscar, SSTP dan Stafnya Bambang, SH belum berhasil dihubungi Japos.co via WhatsApp dan telepon.

Menurut Irwan, SH kepada Jayapos laporan permohonan Salinan /turunan sertifikat dan buku tanah di tembuskan kepada Presiden Ir. Joko Widodo, Menteri Keuangan, Menteri ATR dan BPN, Gubernur, Kapolda dan Kejaksaan Tinggi Babel, Dirjen Kekayaan Negara (DJKN), Sumatera, Jambi dan Babel di Palembang. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Belitung sudah memberikan jawaban tertulis 24 Januari dan 24 Februari 2023.

Informasi Yanto selaku pihak dari pengacara, jumat (10/03) mendatangi kantor Kabag Tapem tidak ada di tempat bertemu dengan Stafnya Bambang untuk mengkonfirmasi Surat tersebut, dan belum ada jawaban. Tandas Yanto kepada Japos.co juga dilaporkan kepada pengacara.“Kita kecewa pelayanan Bagian Tapem sudah mengirimkan surat sebanyak 2 kali tetapi tidak di respon dan tidak di jawab,” tandasnya dengan nada tinggi.(Yustami)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Views: 108 SAMOSIR, JAPOS.CO –  Sejumlah Anggota DPRD bersama Plt Bupati Samosir Martua Sitanggang mensahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Tahun 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda) dengan Pagu sebesar Rp…