Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINEJakarta BaratKupas-Tuntas

Pembangunan Drainase Jl Daan Mogot Molor, Bahayakan Pengguna Jalan dan Ganggu Arus Lalin

×

Pembangunan Drainase Jl Daan Mogot Molor, Bahayakan Pengguna Jalan dan Ganggu Arus Lalin

Sebarkan artikel ini

Views: 345

JAKARTA, JAPOS.CO – Proyek pembangunan drainase bawah tanah (Jacking) Jl Daan Mogot Km 13 dan Pompa Departeman Agama Kecamatan Cengkareng, Suku Dinas Sumber Daya Air Kota Adm Jakarta Barat Tahun Anggaran (TA) 2022 dengan nilai Rp 6 miliar terancam mangkrak. Sebab, proyek yang digadang-gadang untuk mengatasi terjadinya genangan air di lokasi pelaksanaan dan menghilangkan titik genangan di Jl Bangun Nusa serta wilayah Komplek Departeman Agama (Depag) tersebut, sampai dengan 79 hari setelah masa pelaksanaan kontrak berakhir (15 Desember 2022) pekerjaan masih belum selesai. Bahkan akibat pekerjaan tersebut arus lalu lintas menjadi macet, karena sisi jalan yang diberi seng sebagai penutup proyek, memakan bahu jalan.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Bahkan tak jarang pengguna jalan terutama pengendara sepeda motor sering saling senggol hingga terjadi adu mulut, karena terjebak dengan kondisi jalan yang menyempit.

Informasi yang berhasil dihimpun Jaya Pos menyebutkan bahwa Kepala Suku Dinas Sumber Daya Air Kota Adm Jakarta Barat, Purwanti Suryandari yang juga merangkap sebagai PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) telah memberikan waktu yang tidak terbatas kepada pihak PT SRM untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut sampai tuntas dan sampai dengan dikeluarkannya Berita Acara Serah Terima Pekerjaan.

Pemberian waktu kepada PT SRM untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut sampai tuntas dan sampai dengan dikeluarkannya Berita Acara Serah Terima Pekerjaan, juga tertuang dalam surat Kepala Suku Dinas Sumber Daya Air Kota Adm Jakarta Barat, No 877/KR.01.00, tanggal 14 Februari 2023, perihal tanggapan surat Perkumpulan Listas Pembangunan Indonesia.

Sementara Perpres No 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pasal 56 ayat (1) menyatakan, dalam hal penyedia gagal menyelesaikan pekerjaan sampai masa pelaksanaan kontrak berakhir, namun PPK menilai bahwa penyedia mampu menyelesaikan pekerjaan. PPK memberikan kesempatan bagi penyedia menyelesaikan pekerjaan.

Pemberian waktu kepada PT SRM untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut sampai tuntas menimbulkan tudingan miring dari banyak kalangan yang menyebutkan bahwa diduga Kepala Suku Dinas Sumber Daya Air Kota Adm Jakarta Barat, Purwanti Suryandari menerima hadiah atau janji dari pihak PT SRM agar tidak memberikan batas waktu penyelesaian pekerjaan.

Kemampuan PT SRM untuk melaksanakan pembangunan proyek tersebut tidak luput dari pertanyaan publik, selain tidak memiliki pengalaman pada bidang yang sama juga rendahnya harga penawaran yaitu Rp 6.099.840.431,40 (79,76%) dari nilai HPS paket Rp 7.647.225.557,34. Hasil pencarian Detail Data Badan Usaha pada situs siki.pu.go.id, PT SRM berdiri tanggal 5 September 2017 dan sampai dengan tahun 2021 hanya pernah melaksanakan pekerjaan rehabilitasi Jalan Cijayanti Pasir Karet Kecamatan Babakan Madang senilai Rp 1,5 miliar, Sub Bidang Kualifikasi SI003, pemberi tugas Dinas PUPR Kabupaten Bogor.

Sementara dalam Model Dokumen Pemilihan No 1036/POKJA.JB-3/PN 01.01/2022 BAB V. Lembar Data Kualifikasi (LDK) No IKP 29.11 huruf b dinyatakan, harus mempunyai 1 pengalaman pada bidang yang sama, untuk pengadaan dengan nilai paket pekerjaan paling sedikit di atas Rp 2,5 miliar sampai dengan paling banyak Rp 15 miliar.

Kasudin SDA Jakarta Barat Purwanti Suryandari saat dimintai tanggapan melalui pesan WhatsApp, Senin (6/3) atas keterlambatan penyelesaian pembangunan drainase bawah tanah Jl Daan Mogot Raya KM 13 tersebut, tidak bersedia merespon. (RED)

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Views: 75 SAMOSIR, JAPOS.CO –  Sejumlah Anggota DPRD bersama Plt Bupati Samosir Martua Sitanggang mensahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Tahun 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda) dengan Pagu sebesar Rp…