Views: 306
BUKITTINGGI, JAPOS.CO – Kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait dana Covid-19, yang diperuntukkan untuk medis dan dokter dilingkungan RSAM ditindaklanjuti Kajati Sumbar, dengan 28 orang management rumah sakit untuk diminta keterangan sebagai saksi.
Kini, mantan direktur RSAM dr, Khairul Said, Rabu (08/03), sudah dipanggil Kajati untuk diminta keterangannya dihadapan penyidik dengan menghadap Sumriadi, SH, MH, Kasidik Pidsus Kejati Sumbar seperti yang dilansir klikata.co.id
“Benar, dr.Khairul Said,Sp.M telah kita panggil untuk di minta keterangan pada Rabu 8 Maret 2023. 30 pertanyaan disampaikan. Pemeriksaan di mulai pukul: 09.00 wib -17.00 wib ” jelas Sumriadi
Sumriadi, SH, MH menjelaskan pemeriksaan baru tahap meminta keterangan. Selain itu, juga mananyakan pada Kasidik Pidsus, apakah dr.Khairul Said, Sp.M di periksa kembali oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat.
“Kita lihat dulu, ini baru meminta ketarangan” ujar Sumriadi secara singkat.
Adapun pihak kejaksaan Tinggi Sumatera Barat telah meminta keterangan dari 18 orang di lingkungan RSAM Bukittinggi.
Sementara mantan Diretur RSAM Bukittinggi, dr.Khairul,Sp. (3/2) terkait polemik atas pembagian jasa pelayanan medis covid-19, dan dasar SK-direktur yang diterbitkan saat dirinya menjabat.
“Saya tidak ingin menambah polemik. Dasar kebijakan tersebut ada. Peraturan Menteri Kesehatan No.85 Tahun 2015, pasal 24, ayat 1. Ini pegangan saya,” kata Khairul.
Lebih lanjut, dr.Khairul Said, Sp.M tidak merespon saat di konfirmasi atas kehadirannya dipanggil Kajati, Jumat (08/03).
Mengutip penjelasan dr, Dedy dana Covid yang mestinya menjadi hak petugas Medis dan dokter senilai Rp 40 Milyaran, namun pembagiannya tidak jelas.(Yet)