Views: 303
CIAMIS, JAPOS.CO – Rekrutmen PPPK/CPNS dari BKPSDM Kabupaten Ciamis masih menunggu kebijakan pemerintah pusat. Selain itu, kuota formasi masih dalam tahap penyusunan kebutuhan pegawai sesuai analisis jabatan dan analisis beban kerja. “Untuk waktu pelaksanaan rekrutmen menunggu pengumuman resmi pemerintah pusat,” kata Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Ciamis, Ai Rusli Suargi S. STP, M.Si, Rabu (8/3).
Ai menjelaskan, kuota tenaga kesehatan sesuai perhitungan Rencana Kebutuhan (Renbut). Semua yang diusulkan melalui Aplikasi SISDMK Kemenkes jumlahnya 890 formasi. “Tetapi yang disetujui oleh KemenPANRB hanya 378 formasi. Ihwal PPPK 2023, pihak kami masih menunggu informasi lebih lanjut. Formasi PPPK tenaga teknis mengacu pada ketentuan KepmenPANRB No. 76 Tahun 2022 ada 187 jabatan fungsional yang dapat diisi oleh PPPK,” jelasnya.
Langkah atau cara agar formasi terisi, kata Ai, ketentuan persyaratan seleksinya dipermudah. “Itu yang kami lakukan, ketentuan persyaratan seleksinya dengan dipermudah. Pelaksanaan seleksi PPPK secara transparan, sehingga kami harapkan para peserta berhati-hati terhadap modus penipuan yang menjanjikan bisa meluluskan seleksi PPPK ini,” katanya.
DPRD Ciamis Minta Dinkes Perjuangkan Semua Sukwan
Sementara ditempat terpisah, Komisi A DPRD Ciamis, mendesak Dinas Kesehatan memperjuangkan nasib semua tenaga kesehatan (nakes) berstatus sukwan, agar ikut seleksi PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) tahun 2023. Hal itu menyusul adanya laporan dari sejumlah sukwan nakes yang tidak masuk ke Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK), Kementerian Kesehatan RI. Padahal mereka sudah mengabdi selama bertahun-tahun sebagai tenaga sukarelawan.
Berdasarkan data dari Dinas Kesehatan, nakes yang diusulkan untuk ikut seleksi PPPK tahun 2023 sebanyak 1.133. Namun di SISDMK Kemenkes, hanya ada 800 orang saja yang tercatat.
Wakil Ketua Komisi A DPRD Ciamis, Jaenal Arifin mengatakan, pihaknya sudah memanggil Dinas Kesehatan dan meminta penjelasan soal itu. “Untuk permasalahan nakes yang tidak masuk SISDMK, itu katanya ada error berdasarkan keterangan dari Kementerian Kesehatan. Tapi masa sih error nya sampai ratusan orang,” kata Zaenal.
Ia pun meminta penjelasan ke pihak Dinas Kesehatan, terkait proses rekrutmen, tahapan hingga kendala apa saja yang terjadi dalam proses rekrutmen PPPK nakes. “Sebagai contoh, ada 53 nakes yang tidak bisa ikut seleksi PPPK, lantaran tidak memenuhi syarat. Salah satu syarat administrasi untuk calon PPPK nakes yakni harus punya STR (surat tanda registrasi). Kalau STR nya itu sudah habis masa berlaku (5 tahun) maka otomatis gugur dan tidak bisa ikut seleksi. Nah persoalan yang seperti ini, harus diperjuangkan oleh Dinas terkait yakni Dinkes, agar mereka (sukwan) bisa tetap ikut seleksi PPPK,” jelas politisi PDI Perjuangan Ciamis ini sembari menyebutkan masih ada waktu untuk memperjuangkan nasib sukwan nakes di Ciamis, agar mereka bisa tetap ikut seleksi.
Sementara itu, Anggota Komisi A DPRD Ciamis, H Oih Burhanudin, meminta Dinas Kesehatan melakukan langkah-langkah konkret untuk memperjuangkan 300 an honorer nakes, supaya masuk ke Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SDMK), Kementerian Kesehatan RI. “Yang 300 an nakes sukwan ini harus diperjuangkan masuk ke SISDMK, agar mereka bisa ikut seleksi di tahapan selanjutnya,” kata Oih.
Maka dari itu, Komisi A DPRD Ciamis meminta masalah ini segera dikonsultasikan dengan Kementerian Kesehatan di Jakarta. “Kita sangat merasakan perasaan para honorer yang sangat antusias untuk jadi ASN/P3K ini, tetapi malah mereka tak bisa ikut tahapan seleksi, karena dianggap tidak memenuhi syarat, padahal mereka sudah lama mengabdi,” pungkasnya. (Mamay)