Views: 250
KAJEN, JAPOS.CO – Bupati Pekalongan Fadia Arafiq menyerahkan secara simbolis 1125 sertipikat kepada masyarakat Desa Bodas dalam acara Penyerahan Sertifikat Hak Atas Tanah Kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2022 yang bertempat di Desa Bodas Kecamatan Kandangserang, Rabu (08/03/2023).
Dalam kegiatan itu, Bupati Fadia dalam sambutannya menghimbau masyarakat yang belum memiliki sertipikat hak atas tanah untuk dapat mendaftar ke program PTSL 2023,
“Bapak/Ibu mumpung kita ada program 27.000 sertipikat gratis. Cepat dimanfaatkan karena sertipikat ini penting kali, dengan mempunyai sertipikat minimal Bapak/Ibu merasa tenang, karena sudah jelas luas tanahnya, sudah tau patokan kanan/kirinya, sudah ada kejelasan tentang hukum tanahnya,” ujar bupati kepada warga.
Lebih lanjut, bupati juga menghimbau masyarakat Desa Bodas supaya tidak serta mereta menggunakan sertifikat tersebut sebagai jaminan pinjaman di Bank maupun koperasi. Apalagi jika sampai sertifikat rumah yang digadaikan sebagai jaminan.
“Jangan sampai kita menggadaikan sertipikat rumah, mikirnya harus 10 kali. Karena jika sampai rumahnya hilang dan sertipikatnya hilang. Bapak/Ibu dan keluarga akibatnya akan kesusahan,” pesannya.
Bupati berharap agar para penerima sertipikat di Desa Bodas dapat memanfaatkan sertipikatnya dengan sebaik-baiknya dan menghimbau mereka agar bijak menggunakan sertifikat tersebut. Ia menegaskan bahwa masyarakat boleh saja menggunakan sertifikat yang dimilikinya namun harus dengan pertimbangan dan pemikiran yang matang.
Perwakilan Kantor BPN Kabupaten Pekalongan Ahmad Budi Santosa mengungkapkan bahwa pada kegiatan PTSL Tahun Anggaran 2022 di Desa Bodas telah dilakukan pengukuran sebanyak 2051 bidang tanah baik terhadap tanah yg sudah bersertipikat maupun belum bersertipikat.
Sementara itu terkait PTSL 2023, pihaknya menargetkan untuk menyelesaikan bidang-bidang tanah yang belum terdaftar di Kabupaten Pekalongan, “Berdasarkan data Buku Tanah yang aktif di Kantor Pertanahan Kabupaten Pekalongan sebanyak 1425 bidang. Sehingga masih menyisakan sebanyak 626 bidang yang belum terdaftar, dan akan di selesaikan melalui program PTSL kembali di Tahun 2023 dengan dukungan Pemerintah Daerah,” pungkasnya.(sofi)