Views: 179
PEKANBARU, JAPOS.CO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menahan 4 orang tersangka dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Senapelan tahun anggaran 2021, penetapan tersangka dan penahanan dilakukan setelah penyidik pidana khusus melakukan gelar perkara. Rabu(8/3/2023).
” Penyidik telah mempunyai dua alat bukti yang cukup, di antaranya saksi, petunjuk dan ahli. Keempat tersangka ditahan,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Riau, Bambang Heri Purwanto.
Keempat tersangka yang ditahan yaitu SY selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), AM selaku Direktur CV Watashiwa Miazawa, AB selaku direktur PT Riau Multi Cipta Dimensi, IC selaku pihak swasta atau pemilik pekerjaan.
Proyek pembangunan fisik Masjid Raya Pekanbaru ini dilakukan pada Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau bersumber dari APBD 2021. Tim penyidik pidsus telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi sebanyak 16 orang saksi dalam perkara ini.
Berdasarkan audit yang dilakukan, kerugian keuangan negara mencapai Rp 1,36 milyar.
Diketahui, Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau melaksanakan pekerjaan Pembangunan Fisik Masjid Raya Pekanbaru yang bersumber dari APBD dengan Pagu Anggaran sebesar Rp. 8.654.181.913. Pekerjaan ini dilaksanakan oleh CV Watashiwa Miazawa dengan nilai kontrak sebesar Rp. 6.321.726.003,54.
Pekerjaan dilaksanakan selama 150 hari kalender dimulai sejak tanggal 3 Agustus 2021 hingga 30 Desember 2021. Pada tanggal 20 Desember 2021, PPK meminta untuk mencairkan pembayaran 100 persen. Padahal bobot pekerjaan baru diselesaikan sekitar 80, namun dalam pelaporan disebut telah dikerjakan dengan bobot atau volume pekerjaan 97 persen.
Berdasarkan perhitungan fisik oleh ahli terkait bobot pekerjaan yang dikerjakan, diperoleh ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan dan volume pekerjaan 78,57 persen,” jelas Bambang.
Keempat tersangka dikenakan sangkaan primer Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana
Untuk mempercepat proses penyidikan dan sebagaimana pasal 21 ayat 4 KUHAP secara subyektif merujuk pada kekawatiran pada tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau akan melakukan tindak pidana lagi dan secara obyektif ancaman diatas lima tahun penjara.maka yang terhadap para tersangka dilakukan penahanan selam 20 hari kedepan.tegas Bambang.(Red)