Views: 471
SUKABUMI, JAPOS.CO – Sebanyak 24 Organisasi Islam masyarakat Islam di Kabupaten Sukabumi bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) Mendukung Forkopimda serta Bakor pakem dalam menyikapi keberadaan Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI).
Puluhan ormas Islam tersebut hadir di Kantor MUI Kabupaten Sukabumi di Gedung Dakwah Islamic Centre, Kecamatan Cisaat, untuk membahas persoalan Ahmadiyah yang ada di Sukabumi terutama yang baru baru ini kembali terjadi di Parakansalak.
Ketua Pembina Ormas Islam Gempar, Abdurrahman Ece Suhendar Muhammad Al Ghifari mengatakan, kehadiran mereka dimaksudkan untuk menegaskan dukungannya kepada MUI Kabupaten Sukabumi yang dalam hal ini menjalankan amanah yang tertera dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri. Yakni, Menteri Agama Nomor 03 tahun 2008, Jaksa Agung Nomor KEP03/A/JA/6/2008 dan Mendagri Nomor 199 tahun 2008 Tentang Peringatan dan Perintah Kepada Penganut, Anggota, dan/atau Anggota Pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) dan masyarakat untuk menghentikan penyebaran penafsiran dan kegiatan yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran Agama Islam, berupa penyebaran paham yang mengakui adanya nabi dengan segala ajarannya setelah Nabi Muhammad SAW.Inih masalah aqidah yang tidak ada toleransi, kami semu sepakat sesuai Al-Qur’an dan Sunnah itu Jelas sesat dan Menyesatkan,
makanya kami 24 Ormas Islam di depan MUI dan Di hadapan Sekretaris Bakor pakem yang hadir, Membuat pernyataan bersama Pada Hari Selasa,28/03,Agar langkah yang di Ambil forkopimda dan Bakor pakem lebih konsisten dan lebih tegas supaya tidak ada lagi polemik atau gaduh di tengah-tengah masyarakat, pungkas nya, (ASR&ABK)